PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pencuri Spesialis Barang di Sepeda Motor Akhirnya Tertangkap

Senin, 29 Agustus 2016

00:00 WITA

Gianyar

4914 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Nyoman BD (25) spesialis pencuri barang-barang yang ditinggal di sepeda motor ditangkap tim buser Polres Gianyar, Minggu (28/8) di Banjar Sasih, Batubulan, Sukawati. Penangkapan Nyoman BD dilakukan setelah tim buser melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih terhadap laporan korbannya.

Seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni, SIK, Kanit Idik I Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Winangun SH, mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Juli 2016 tentang pencurian di depan SD 1 Gianyar, tim buser melakukan penyelidikan ke konter-konter HP. Hingga diperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki asal Batubulan yang menjual HP dengan harga murah di sekitar pasar loak Jl. Gunung Agung, Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui laki-laki yang dimaksud adalah Nyoman BD yang bertempat tinggal sementara di Br. Sasih, Batubulan, Sukawati. “Begitu cukup bukti langsung kami tangkap dan digeledah di kamar kostnya. Dari dalam kamar kost kami temukan banyak barang bukti hasil kejahatannya” ungkap Ipda Winangun

Nyoman BD yang asli Karangasem ini langsung diamankan ke Mapolres Gianyar untuk penyidikan, setelah diinterogasi pelaku mengakui selama 3 bulan telah 5 kali beraksi di Gianyar, Klungkung dan Denpasar. Modus pelaku menyasar barang-barang bawaan pengendara sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di sepeda motor, begitu korbannya lengah meninggalkan sepeda motor, pelaku langsung mengembat barang korban. Kebanyakan korban tidak menyadari barangnya hilang dan membuat laporan kehilangan. “Korban rata-rata tidak sadar barangnya telah dicuri, mereka merasa barangnya jatuh di jalan” jelas Winangun.

Adapun barang bukti yang ditemukan dalam kost pelaku antara lain, dompet, HP, kartu ATM, KTP, STNK dan SIM milik korban pencurian. Pelaku yang sudah menikah dan baru memiliki anak berusia satu tahun ini mengaku perlu biaya tambahan untuk kebutuhan sehari-hari, gajinya sebagai sales keliling salah satu produk makanan tidak mencukupi. Pelaku kini terancam pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\