PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidak ke Proyek The Mandala, DPRD Tabanan Disodori IMB Lama

Jumat, 26 Agustus 2016

00:00 WITA

Tabanan

5327 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Pihak DPRD Tabanan akhirnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek The Mandala di areal Surya Mandala, Tanah Lot, yang ditengarai tidak mengantongi izin. Sidak tersebut dilakukan Jumat siang (26/8/2016).

Dari hasil sidak tersebut, ternyata PT Horison Surya Gemilang selaku investor proyek tersebut menggunakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 2009. Atau, ijin yang dimiliki oleh investor sebelumnya.

Kendati menunjukkan ijin yang keluar pada 2009 lalu, rombongan Dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari persoalan belumlah klir. Ini karena proyek yang ada sekarang merubah kondisi yang ada pada ijin yang lama. Lantaran saat ini ada pembangunan stage atau panggung.

"Ijinnya juga sepertinya harus lebih detil lagi. Karena ini berkaitan dengan daya tarik wisata,” ujar Labantari.

Lebih detil lagi, Labantari mengungkapkan bahwa dalam ijin lama, keberadaan panggung hanya terdiri dari bambu tanpa pembetonan. "Sekarang panggungnya beton. Sehingga terjadi perubahan. Yang namanya IMB, kalau ada penambahan bangunan pasti perlu perubahan atau penyesuaian juga,” tukasnya.

Tidak hanya itu, sambungnya, bangunan ruang ganti pakaian yang ada sekarang tidak sesuai dengan ijin lama. Karena itu, dia menyarankan agar investor melakukan penyesuaian ijin terlebih dulu.

“Ini bukan berarti kita tidak welcome dengan investor ya. Silahkan berinvestasi, asal sesuai aturan. Lengkapi dulu administrasinya. Selanjutnya akan ditinjau kembali. Kalau memang sesuai dan sudah lengkap, silahkan lanjutkan proyek itu,” katanya.

Sementara itu, Direktur PT Horison Surya Gemilang, Ussyana, perusahaannya merupakan investor baru yang berkeinginan untuk melanjutkan konsep yang ada pada ijin lama. Pihaknya baru melakukan over contract sekitar enam bulan lalu.

"Sekarang ada over contract dari PT Surya Giri Kencana ke PT  Horizon Surya Gemilang. Perusahaan yang baru ini menjalankan konsep yang sudah ada. Sudah lengkap ijinnya. Sebenarnya tidak ada masalah,” tegas Ussyana.

Seharusnya, sambungnya, masalah ini sudah dipersoalkan sejak dulu. Karena perusahaannya saat ini sekadar melanjutkan konsep yang sudah ada. Sesuai IMB yang dimiliki investor sebelumnya.

"Seharusnya dari dulu harus dimasalahkan. Kenapa sekarang dimasalahkan. Toh, dulu yang menerbitkan ijin jamannya Pak Wiryatama (mantan Bupati Adi Wiryatama) tahun 2009,” katanya.

Lantaran itu, menurutnya, munculnya persoalan yang menerpa proyek The Mandala sampai memunculkan reaksi keras dari Pemkab Tabanan lebih karena komunikasi yang tidak nyambung. "Masalahnya, komunikasi di Pemda (Pemkab Tabanan) mungkin kurang nyambung. Kalau nyambung gak ada masalah," sergahnya.

Meski demikian, pihaknya selaku investor baru akan tetap mengajukan ulang permohonan IMB yang baru sesuai prosedur. Rencananya, hal itu akan dilakukan pada Senin (29/8/2016). "Kita akan ajukan ulang pada Senin besok," bebernya. 

Di pihak lain, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah Kabupaten Tabanan Wayan Murda yang turut ke lokasi proyek menjelaskan, investor sebelumnya memang sudah mengurus IMB. Namun karena ada perubahan gambar teknis, ijin yang ada seharusnya disesuaikan.

"Dia memiliki IMB. Tapi, karena ada bangunan baru, seharusnya ada pembaruan IMB. Jadi, secara administrasi belum bisa menunjukan IMB. Kalau fisik bangunan berubah, berarti IMB berubah" Kata Murda. ang/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\