PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Instruksi Sat Pol PP Tak Digubris Investor The Mandala

Kamis, 25 Agustus 2016

00:00 WITA

Tabanan

4246 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Reaksi keras Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan intruksi penghentian sementara yang dikeluarkan Sat Pol PP ternyata tak mempengaruhi pelaksanaan proyek pembangunan stage atau panggung The Mandala di areal Surya Mandala, Tanah Lot. Buktinya, sampai dengan dua hari setelah didatangi Sat Pol PP, proyek yang ditengarai belum mengantongi IMB tersebut nyatanya masih jalan terus.

Seperti pantauan suaradewata.com pada Kamis sore (25/8/2016), aktivitas di lokasi proyek tersebut berjalan seperti sebelumnya. Beberapa pekerja di proyek tersebut terlihat sibuk dengan aktivitasnya masing-masing, mulai dari membuat campuran semen dan pasir hingga memasang batu.

Salah seorang pekerja di proyek itu, Huda,23, asal Jawa Timur mengaku dirinya bersama rekan-rekannya yang lain tetap beraktivitas seperti sebelumnya. Begitu juga pada sehari sebelumnya atau Rabu (24/8/2016). “Rabu kemarin (24/8/2016) juga kerja. Sekarang ada sepuluh orang yang bekerja,” ungkap Huda.

Selain Huda, ada juga Agus Madi yang terlihat memasang batu. Pria yang satu daerah dengan Huda dan mengaku sebagai mandor di proyek itu mengaku sama sekali tidak mengetahui proyek The Mandala dihentikan Satpol PP. Terlebih, dia dan rekan-rekannya belum menerima perintah untuk berhenti bekerja sama sekali. "Nggak tahu masalah itu (penghentian sementara). Terus, kami juga nggak disuruh berhenti sama bos. Ya kami lanjut kerja sampai selesai," akunya.

Sementara itu, penanggung jawab proyek yang diketahui bernama Eko enggan berkomentar terkait penghentian sementara oleh Sat Pol PP dan pekerjaan yang masih terus berlanjut. “Itu bukan wewenang saya,” katanya.

Jawaban yang sama juga dikatakannya saat disinggung soal izin proyek tersebut. Dia mengaku, itu merupakan kewenangan atasannya. Dan, dia mengatakan bahwa setahunya soal ijin sudah diurus oleh rekannya yang benama Moni. Bahkan dia mengaku kalau proses untuk mengurusnya sudah dilakukan. Hanya saja, mungkin karena ada keterlambatan dokumen dari Singapura, prosesnya menjadi tersendat. “Untuk ijin semua diurus Ibu Moni yang ditunjuk pihak Singapura,” tegasnya.

Dikatakan, The Mandala ada di bawah bendera PT Horison Gemilang. Eko menambahkan, di areal 10 are yang menjadi lokasi The Mandala akan dibangun stage atau panggung untuk pementasan Tari Kecak berkapasitas 500 penonton. Sementara tempat ganti pakaian dan restoran sudah ada sebelumnya.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah (BPMPD) Tabanan I Gusti Nyoman Arya Wardana mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan ijin dari investor proyek tersebut. Baik yang mengatasnamakan PT Horison Gemilang. Begitu juga sampai dengan Sat Pol PP turun ke lokasi proyek tersebut. “Sejauh ini belum ada. Kami tunggu-tunggu sampai sore tadi, Kamis (25/8/2016) belum ada yang mengajukan ijin untuk proyek itu,” ungkapnya. ang/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\