PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Soal Proyek The Mandala, Bupati Eka Merasa “Dirampok”

Rabu, 24 Agustus 2016

00:00 WITA

Tabanan

5825 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menegaskan kekecewaannya terkait proyek The Mandala di kawasan Surya Mandala Tanah Lot. Terlebih, proyek yang berlokasi di Pelaba Pura Pekendungan, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, itu belum mengantongi izin.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (24/8/2016), dia mengaku sangat kecolongan. Bahkan, dia mengibaratkan sebagai tuan rumah yang tempat tinggalnya sedang dirampok. “Tentu sangat kecolongan. Layaknya rumah sendiri yang sedang dirampok. Tanpa kulonuwun. Negara ini kan ada aturannya,” tukas Bupati Eka.

Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang investor untuk berinvestasi di wilayah Tabanan. Sepanjang, kegiatan investasi tersebut berjalan sesuai prosedur dan aturan.

“Ini anehnya. Harusnya investor lebih cerdas. Kan investasi harus dengan mengindahkan aturan. Bukan dengan mengedepankan arogansi,” imbuhnya lagi.

Disinggung dugaan adanya beking di balik proyek yang investornya dikabarkan dari Singapura tersebut, dia menegaskan bahwa prosedur investasi harus tetap sesuai aturan. Ini berlaku bagi siapa saja, termasuk pejabat.

“Mau siapapun yang berinvestasi harus sesuai aturan. Apa lagi pejabat. Kalau pejabat sepantasnya kasih contoh. Kan yang buat aturan pejabat, bukan? Kan lucu kalau pejabat ikut melanggar,” jawabnya.

Di lain pihak, Komisi II DPRD Tabanan juga berancang-ancang untuk melakukan sidak ke lokasi proyek tersebut. Selain sudah menerima laporan keberadaan proyek tersebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu hasil pertemuan yang dilakukan Sat Pol PP Tabanan.

“Kami akan segera pantau ke lapangan. Kalau tidak Senin (29/8/2016), mungkin Selasa minggu depan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, informasi yang diperoleh pihaknya menyebutkan bahwa bangunan proyek tersebut ada di pelaba Pura Pekendungan. Karena itu, pihaknya akan mengkaji juga apakah pembangunan dibolehkan atau tidak. Jika tidak boleh, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan meminta pembangunannya dihentikan.

“Kalau memang di sana tidak boleh membangun, sebagai warga negara yang baik harus taat pada aturan. Mau itu pejabat di belakangnya atau siapa,” imbuhnya.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh sebelumnya, proyek The Mandala tersebut berada pada lahan seluas sepuluh are. Rencananya, di lokasi tersebut akan dibangun panggung tempat pementasan tarian kecak, sebuah restoran, dan tempat ganti pakaian. Rencananya, bangunan yang dikerjakan dalam proyek tersebut akan dibuka sekitar dua bulan lagi atau pada Oktober 2016.

Pada Selasa lalu (23/8/2016), proyek tersebut dihentikan Sat Pol PP Tabanan lantaran pihak pelaksana tidak mampu menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu juga, muncul spekulasi bahwa proyek tersebut jalan terus lantaran dibekingi oknum pejabat. ina/hai


Komentar

Berita Terbaru

\