Pengedar Sabu Ini Diciduk Usai Ambil Cincin Kawin
Minggu, 24 Juli 2016
00:00 WITA
Denpasar
3406 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Seorang residivis kambuhan pengedar sabu berinsial NI (33), laki-laki, pengangguran, dengan alamat Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar terpaksa harus menikmati akad nikah di Mushola Mapolresta Denpasar, pada Minggu (24/07/2016) pagi.
NI ditangkap Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada Kamis (21/07/2016) sekira pukul 20.45 wita malam di sebuah toko emas di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Panjer, Denpasar Selatan, usai mengambil cincin emas untuk pernikahannya yang rencananya memang digelar pada hari ini Minggu 24 Juli 2016 di Jember.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo menjelaskan, NI merupakan residivis yang sudah bebas namun dengan bebas bersyarat. Pihaknya telah menjadikan pelaku masuk dalam target operasi (TO) kepolisian karena ditengarai masih mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Benar pada hari Kamis (21/07/2016) lalu kita berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu berinisial NI, seorang residivis," ujarnya saat rilis di Polresta Denpasar, Minggu (24/07/2016).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, pihaknya menemukan 3 paket sabu yg disimpan dalam saku celananya dan 1 paket ditemukan di bawah meja rias di tempat kosnya di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan.
"Jadi BB total 4 paket sabu dengan berat total 3,18 gram, modusnya itu tadi tersangka menyimpan 3 paket sabu di saku celana dan 1 paket di bawah meja rias untuk diedarkan dengan cara ditempel," ungkapnya.
Menariknya, ujar Kapolres, tersangka mengaku ke toko emas untuk mengambil cincin yang akan diberikan kepada calon istrinya untuk pernikahan yang direncanakan pada hari Minggu 24 Juli 2016 di rumahnya di Jember, Jawa Timur.
Selain itu, penuturan tersangka bahwa dia mendapat sabu dari seseorang yang hanya dikenal lewat HP dan mendapatkan BB dengan cara mengambil tempelan.
"Kita sudah nikahkan mereka di Mushola Polresta Denpasar hari ini ya, terpaksa honeymoon di penjara," ujar Kapolres sambil tertawa.
Selain menangkap NI, sebelumnya juga dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku lainnya berinisial MDS, laki-laki, (37), Wiraswasta dagang, alamat Jl. Tukad Pakerisan Panjer Denpasar. Tersangka tertangkap di kostnya pada Selasa tanggal 19 juli 2016 jam 00.30 wita. Dari MDS petugas menemukan 1 paket sabu yang sebelumnya sempat di buang dan diakui miliknya. Peran tersangka sebagai pengguna sejak tahun 2013.
Tak berhenti disitu, petugas juga berhasil menangkap WA, laki-laki (38) seorang pengangguran, alamat Jalan Anggara Kasih Kedonganan, Kuta, Badung. Tersangka diringkus di kostannya pada Rabu (20/07/2016) pukul 20.00 wita malam.
Dari tersangka petugas mengamankan 4 paket sabu yang diletakkan di atas meja dan 3 paket sabu di bawah kursi rumah.
"Peran tersangka sebagai pengguna dan pengedar sejak 2013. Tersangka adalah residivis kasus narkoba Polresta Denpasar tahun 2013 vonis 1, 5 tahun bebas tahun 2015," pungkasnya. ids/ari
Komentar