Polda Bali SP3 Kasus Pipanisasi I Wayan Geredeg
Kamis, 21 Juli 2016
00:00 WITA
Denpasar
4605 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com – Diam-diam kasus proyek pipanisasi yang menyeret mantan Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan ) kan oleh Polda Bali pada penghujung tahun 2015 lalu.
Kasubdit III Tipikor Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Karangasem itu berkas pemeriksaannya telah ditutup, namun tidak menutup kemungkinan jika berkas penyidikan dibuka kembali.
"Khusus kasus pipanisasi yang melibatkan mantan bupati Geredeg, kasusnya sudah SP3. Kalau tidak salah bulan Oktober tahun 2015, sudah SP3. Tetapi tidak menutup kemungkinan kita gulirkan kembali, karena ini masih terus berkembang," ujarnya, Kamis (20/7/2016).
Dikatakannya kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 3.704.323.302. Baru menetapkan satu orang tersangka dan tiga orang calon tersangka.
"Keseluruhannya tersangka dari pihak PT.Adikarya, masih terus kita kembangkan dan ada kemungkinan melihat tersangka lain," ucap Wedana.
Satu orang tersangka tersebut, merupakan pimpinan proyek dari PT Adi Karya dalam pengadaan pipanisasi PDAM Kabupaten Karangasem, atas nama Parno Trishandono, ST (45).
"Jadi dalam kasus ini, terjadi penggelapan dalam hal pengadaan. Dalam pengajuannya seharusnya menggunakan pipa yang memiliki standars SNI, tetapi menggunakan pipa yang kualitas rendah," tuturnya.
Atas kerugian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 UU.No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah ke UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55.
"Temuan ini berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Bali pada tahun 2014. Dari hasil auidit tersebut ditemukan adanya kejanggalan masuknya keuangan ke rekening perusahaan PT Adi Karya cabang Bali," pungkasnya. ids
Komentar