Komisi II DPRD Gianyar Minta Kaji Ulang Ranperda Lalin
Kamis, 14 Juli 2016
00:00 WITA
Gianyar
3100 Pengunjung
ilustrasi
Gianyar, suaradewata.com - Masuknya Ranperda Lalu Lintas ke meja legislative, oleh anggota Komisi II Gianyar diharapkan agar dievaluasi lebih lanjut. Mengingat dalam Ranperda tersebut dalam penjabaran pelaksanaannya masih merugikan pihak penduduk lokal yang berkeinginan melakukan usaha ataupun investasi.
“Kami masih melihat substansi isi dalam pelaksanaannya belum jelas,” terang anggota Komisi II DPRD Gianyar fraksi Partai Demokrat, Made Karda, Kamis (14/7) setelah sidang paripurna.
Karda mengungkapkan, Undang-undang Lalulintas yang turunannya menjadi Ranperda yang saat ini disusun belum mengakomodir kepentingan warga lokal, khususnya yang berkeinginan membuka usaha. Keberatannya pada subtansi mendapatkan ijin menggunakan jalan bagi warga lokal Gianyar yang tinggal di pinggir jalan provinsi atau jalan nasional yang membuka usaha di pinggir jalan. “Masak harus meminta ijin ke provinsi dan pusat. Coba saja kalau dagang nasi Babi Guling, mana mungkin bisa mengurus ijin semacam itu, pasti keberatan mereka,” tegas Karda. Sehingga menurutnya Ranperda tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.
Diakui Karda pula, dirinya sempat berkonsultasi terkait Ranperda terseut, namun masih mendapatkan jawaban yang mengambang. Penjelasan yang didapatnya, adalah ijin menggunakan akses jalan nasional atau jalan provinsi untuk jenis usaha tertentu seperti membangun sekolah, kampus, rumah sakit dan lainnya. “Hanya semestinya dalam penjelasan mesti diterangkan pula, bagi warga lokal yang berkeinginan membuka usaha agar tidak perlu mengurus ijin atau cukup mengurus ijin di kabupaten saja,” harapnya.
Sementara itu, banyak warga local Gianyar yang tinggal di akses jalan provinsi dan jalan nasional. “Tujuannya tentunya bagus, hal ini agar meminimalkan kemacetan di jalan raya,” imbuhnya. gus/gus
Komentar