Gianyar, suaradewata.com - Kasus pencurian di Villa Pertiwi, Ubud, Gianyar akhirnya berhasil diungkap tim buser Sat Reskrim Polres Gianyar. Pelaku pencurian bernama Wayan B (28) berprofesi sebagai satpam villa dibekuk petugas dirumahnya, Selasa (12/7) pukul 09.00 wita.
Seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni, Kanit Idik I Ipda I Gusti Winangun SH, menjelaskan, berdasarkan laporan pihak Villa Pertiwi pada tanggal 12 Mei 2016, telah terjadi beberapa kasus pembobolan di villa. Tim buser yang menyelidiki kasus tersebut akhirnya menemukan kejanggalan terhadap salah satu karyawan villa. Karena setiap pelaku berjaga malam di villa terjadi kasus pembobolan kamar tamu yang menginap. "Tim buser akhirnya melakukan penangkapan tersangka I Wayan B di rumahnya, setelah diinterograsi pelaku mengakui perbuatannya" ungkap Ipda Winangun.
Wayan B menggunakan modus menduplikat kunci kamar yang sebelumnya sudah dipinjamnnya di front office villa. Berpura-pura mengecek dan mengontrol keliling villa, pelaku mencari kamar yang sedang ditinggalkan oleh tamu yang menginap. Begitu ada kamar kosong, pelaku langsung masuk menggunakan kunci duplikat dan menggasak isi safety deposit box yang ada dalam kamar. "Pelaku sudah 4x melakukan pencurian, yang terakhir pelaku tidak mendapatkan hasil karena safety box kosong" tambah Kanit Idik.
Dari keterangan pelaku Wayan B, dari 4 tempat melakukan pencurian, di kamar nomor 111, dari dalam safety box ia mendapatkan USD300 (Rp. 3.900.000) di kamar 211 mendapatkan USD250 (Rp 3.250.000) di kamar 103 mendapatkan USD 500 (Rp. 6.500.000) sedangkan dikamar 105 pelaku tidak mendapatkan apa-apa. uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membayar kredit di bank, keperluan sehari-hari dan beli susu anaknya serta digunakan untuk berjudi.
Kini Wayan B harus meringkuk diruang tahanan Polres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wayan B dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. gus/gus
Komentar