PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kakak Korban Pencabulan Sempat Diancam Dengan Pistol

Kamis, 16 Juni 2016

00:00 WITA

Denpasar

3689 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -Pengakuan saksi dari kakak korban pencabulan sungguh mengejutkan, pasalnya,  dia menyebut bahwa ‎Aiptu KA (55) yang diduga menyetubuhi adik kandungnya berinisial BW (17) pernah menghembuskan tembakan sebanyak tiga kali saat kalap mencari korban.

Saksi kakak korban, Komang B (27) saat diperiksa selama lebih dari 5 jam di ruang Subdit IV Polda Bali, menyebutkan bahwa saat adiknya berumur 15 tahun masih terus diancam oleh oknum anggota polisi yang bertugas sebagai staf Bintara Administrasi Seksi Pengawasan (Bamin Siwas) Polres Klungkung‎, ini.

Pengakuannya, saat itu dirinya sedang bekerja dan dicari oleh pelaku lengkap dengan mengenakan seragam korp Polri. "Saat itu dia (red, pelaku) datang tanyakan keberadaan adik saya. Dia terus mengancam saat itu," kata Komang B, Kamis (16/06/2016) di Polda Bali.

Lanjutnya, kala itu terlihat pelaku langsung menarik senjata pistol. Tanpa menyebut jenisnya, Komang B sempat ditodong dan diumpat bahwa pelaku akan menghabisi keluarganya kalau tidak diberitahukan keberadaan korban, BW.

"Saya kira dia hanya menggertak saja, terus ‎dia tembakan ke atas. Lanjut pistolnya ditembakkan ke plastik berisi dedak dan sekali kearah kandang ayam di tempat kerja saya," tuturnya.

Dia mengaku, awalnya mengira pistol tersebut tidak berisi peluru. Namun ketika melihat plastik berisi dedak itu berlubang ia pun ketakutan. “Waktu itu dia pakai pakaian polisi dan seminggu setelah kejadian itu dia kembali datang untuk meminta maaf,” terangnya.

Sementara Siti Sapurah pendamping hukum dari P2TP2A Bali menambahkan, dari pemeriksaan dua orang saksi keluarga (satunya kakak misan korban) penyidik memutuskan untuk melakukan pengembangan. 

“Sebenarnya sih dua saksi hari ini sudah cukup. Hanya saja penyidik perlu melakukan pengembangan dengan memintai keterangan salah seorang tokoh masyarakat di rumah korban yang pernah didatangi pelaku,” tandasnya. ids


Komentar

Berita Terbaru

\