PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelaku Penebasan Maut Bertambah Lagi

Minggu, 12 Juni 2016

00:00 WITA

Gianyar

39233 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Polisi menambah jumlah daftar tersangka pelaku penebasan berujung maut yang menimpa anggota ormas Dewa Gede Artawan (31) beberapa waktu lalu di Br. Dentiyis, Batuan, Sukawati, Gianyar. Penambahan jumlah tersangka berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan Jumat (10/5) lalu dan keterangan dari pelaku yang sudah menyerahkan diri.

Dari hasil pra rekontruksi yang dilakukan aparat terhadap lima orang pelaku yang menyerahkan diri, polisi mendapatkan 14 adegan yang berujung tewasnya Dewa Gede Artawan di rumah seorang warga Br. Dentiyis, Batuan, Sukawati, I Wayan Wandiana. 14 adegan pra rekonstruksi yang diperankan Wayan Buda Artama alias Buda (24) Gede Nyoman Suka Arta Yasa alias Radit (23), Kadek Juniantara (22), Made Edi Ariyanta alias Edi (30), dan Made Putra Mardana alias Putra (32), tim penyidik mendapat sejumlah nama baru. Antara lain AG alias Mancik, GYA alias Agus, MS alias Margot, WG alias Nenda, MS alias Dek Na, WAJ alias Jepin, dan NS alias Samson.

Selain itu muncul juga nama lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) seperti, Tut De, Bayu, Mang Degeng, dan Dewa Syaraf. Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Waluya SIK, 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka merupakan penumpang mobil Xenia dengan Nopol DK 311 AA berwarna abu-abu silver. Sedangkan dalam mobil Suzuki Ertiga nopol DK 1469 BX berisikan Dewa Saraf, Radit, Mang Degeng, Samson dan Bayu sebagai supirnya. Pelaku utama penebasan dan penusukan adalah Wayan Buda Artama alias Buda dan Gede Nyoman Suka Arta Yasa alias Radit. “Aktor intelektual dibelakang kejadian ini sedang diselidiki” papar Kapolres.

Para pelaku kemungkinan akan dijerat dengan pasal primer 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP lebih subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. gus


Komentar

Berita Terbaru

\