Bandar Mong-Mongan Diciduk
Minggu, 12 Juni 2016
00:00 WITA
Bangli
5050 Pengunjung
ilustrasi
Bangli, suaradewata.com - Seorang bandar judi dadu atau belandang mong-mongan, diciduk jajaran buser Polres Bangli. Tersangka berinisial I Ketut Sdw (37) asal Banjar Penida Kaja, desa Tembuku, ditangkap saat menggelar permainan judi kocokan tersebut di areal sebuah Pura Dalem yang ada di desa setempat, Jumat (10/6/2016) sekitar pukul 19.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP. Yana Jaya Widya didampingi KBO Reskrim Iptu. Ketut Purnawan saat dikonfirmasi Minggu (12/6/2016), membenarkan pengungkapan judi jenis dadu itu. ”Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangli,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, perlak , satu ember plastik dan uang tunai Rp 460.000. ”Kasusnya masih kita tangani untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ard
Komentar