PSI Klaim Siap Hadapi Verifikasi Administrasi Kemenkumham
Minggu, 12 Juni 2016
00:00 WITA
Denpasar
4068 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah membuka pendaftaran bagi partai politik baru. Dari data sementara, ada enam (6) partai politik baru yang bersiap-siap untuk mendaftarkan diri.
Salah satunya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin mantan presenter salah satu televisi nasional, Grace Natalie. Walau belum genap berusia dua tahun, PSI mengklaim bahwa partai itu sudah siap menghadapi verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Kemenkumham.
Keyakinan tersebut cukup beralasan. Pasalnya, seluruh persyaratan yang dibebankan kepada partai politik baru, sudah hampir final disiapkan oleh PSI, termasuk struktur pengurus dan kantor partai dari tingkat pusat hingga provinsi, kabupaten/ kota dan kecamatan.
"Hingga saat ini kami sudah siap di 31 provinsi dari total 34 provinsi di Indonesia. Dalam satu dua hari ke depan, tiga provinsi tersisa kami pastikan sudah siap untuk menghadapi verifikasi administrasi," jelas Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, di Denpasar, Minggu (12/6).
Tiga provinsi yang masih difinalkan kepengurusan dan persyaratan lainnya tersebut, masing-masing adalah Provinsi Papua, Papua Barat dan NTB. "Untuk tiga provinsi ini, masih tersisa satu dua kecamatan saja. Yang lainnya sudah beres," ujar mantan presenter salah satu stasiun televisi nasional itu.
Isyana berkeyakinan, tanggal 18 Juli mendatang, DPP PSI sudah dapat menyerahkan persyaratan dari pusat hingga daerah ke Kemenkumham di Jakarta. "Untuk seluruh dokumen tersebut, mungkin kami akan kerahkan dua kontainer ke Kemenkumham," kata Isyana, yang didampingi Wakil Sekjend DPP PSI Danik Eka Rahmaningtyas.
Ia menambahkan, pihaknya merasa puas, karena kerja berat menghadapi verifikasi administrasi oleh Kemenkumham ini dapat dilewati. Apalagi, syarat yang dibebankan terlalu berat.
"Karena kita masih rezim administratif. Tetapi kita terus bergerak di bawah, dan hasilnya memuaskan. Kalaupun ada kendala, itu hanya sebatas kendala birokrasi. Sebab ada beberapa kecamatan yang takut keluarkan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Terdaftar (SKD/ SKT). Padahal partai politik baru diwajibkan punya SKD/ SKT," tandas Isyana. san
Komentar