PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Petugas

Jumat, 10 Juni 2016

00:00 WITA

Denpasar

4041 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Jumat (03/06/2016) lalu sekitar pukul 21.00 wita malam. Petugas mengamankan dua orang pengedar narkoba berinisial SIS (28) dan HAR (27).

SIS yang bekerja sebagai tukang cukur ini ditangkap usai melakukan transaksi narkoba di Jalan Nusa Kambangan. Dari tangan SIS petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 6.39 gram atau netto 3.69 gram. SIS tak berkutik, saat petugas menggeledah badannya, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari tersangka HAR. Sementara HAR mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari Lapas Kerobokan.

"Jadi kita periksa SIS dan pengakuannya barang itu dari tersangka HAR, kita pancing dia lewat SIS dan lakukan pemesanan kembali, HAR keluar dan kita bekuk tersangka masih di TKP Nusa Kambangan. Dari informasi yang kita dapat dia memperoleh barang narkoba jenis sabu ini dari dalam Lapas, nah itu kita masih kembangkan ya," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Kamis (09/06/2016).

Dari tangan HAR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 16 paket sabu dengan berat bruto 28,78 gram atau netto 25,60 gram dan satu buah timbangan elektrik. "Jadi total berat Barang bukti (BB) yang kita dapatkan bruto 35,17 gram atau netto 29,29 gram," ujar mantan Kasat Intel ini.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka SIS, tersangka mendapatkan upah Rp50 ribu setiap kali nempel dari HAR. Sementara tersangka HAR, juga mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu untuk sekali nempel. "Dia modusnya juga mengambil tempelan di Jalan Waturenggong, Denpasar untuk diedarkan dengan upah Rp50 ribu setiap paket," imbuhnya.

Selain berperan sebagai pengedar, keduanya juga termasuk pemakai akut. Keduanya mengaku, belum pernah memiliki catatan hukum. "Kita jerat sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Ganefo. ids


Komentar

Berita Terbaru

\