PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Proyek PL Dibatalkan, Dewan Ancam Gunakan Hak Angket

Rabu, 08 Juni 2016

00:00 WITA

Bangli

3756 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Adanya wacana pembatalan pelaksanaan sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) oleh eksekutif yang disampaikan langsung Bupati Bangli, membuat kalangan DPRD Bangli gerah. Bahkan, jika itu dipaksakan dilakukan, kalangan wakil rakyat ini mengancam akan menggunakan hak angket. Sebab, rencana sejumlah proyek dengan sistem PL tersebut telah melalui proses penggodokan dan pembahasan jauh sebelumnya, sehingga akhirnya bisa tertuang dalam APBD 2016.

Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/6/2016) mengakui pihaknya memang sempat mendengar informasi rencana pembatalan proyek PL tersebut.

Namun sejauh ini, belum ada koordinasi dari pihak eksekutif terkait wacana pembatalan PL yang masih dianggap baru sepihak tersebut. Karena itu, dia pun mempertanyakan kebenarannya.

“Kalau benar ada wacana pembatalan itu, semestinya ada koordinasi dengan legislatif. Jadi apa benar PL itu bakal dibatalkan,” tegasnya dengan nada tanya.

Jika benar PL dibatalkan eksekutif, kata dia, maka pihaknya selaku wakil rakyat bakal mengajukan hak angket. Pasalnya, apa yang masuk dalam APBD 2016 dinaungi Perda, wajib dilaksanakan oleh eksekutif.

“Kalau eksekutif membatalkan PL berarti tidak tunduk pada peraturan daerah (perda). Kalau itu terjadi kami dari Partai Demokrat bakal ajukan hak angket,” kata pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Bangli itu.

Kata dia, pembatalan kegiatan yang telah masuk dalam APBD dan telah diperdakan, baik itu PL maupun proyek lain, ada aturannya. Jadi tidak boleh dilakukan seenaknya. Kata dia, suatu kegiatan dibatalkan pelaksanaan bila terjadi pos mayor dan bertentangan dengan UU.

“Selama ini kita melihat belum ada aturan dari pusat yang melarang pelaksanaan PL itu. Jadi kenapa di Bangli justru melarangnya, kan aneh jadinya,” ujar Carles lagi.

Lebih lanjut pria asal Desa Batur Kintamani itu memaparkan, wacana tersebut juga telah menyebabkan masyarakat resah. Sebab, sebelumnya intansi terkait, telah melakukan pengukuran ke sejumlah lokasi PL yang bakal dilaksanakan. Jadi kalau ini dibatalkan masyarakat tentunya akan berteriak. “Masyarakat sudah resah dengan wacana pembatalan proyek PL itu,” tegasnya.

Kata dia, proyek PL sebelumnya telah melewati pembahasan yang panjang antara eksekutif dengan legislative. Mulai dari pembahasan KUA, PPAS.  Untuk itu, dia pun mempertanyakan kembali kenapa hal ini justru baru sekarang dibatalkan.

Sebelumnya Bupati Bangli Made Gianyar saat bertatap muka dengan masyarakat Desa Landih, Bangli menyebutkan bakal membatalkan sejumlah proyek senilai Rp 200 juta, Rp 100 juta yang dilakukan dengan PL yang totalnya diperkirakan mencapai Rp 26 miliar.

Oleh Bupati, nantinya dari dana tersebut bakal digunakan untuk melanjutkan jalan hotmik, Landih-Mukus, hingga jalan nasional Kintamani hingga perbaikan jalan Culali. Bila ada sisa maka akan digunakan untuk kegiatan lainnya setelah dibahas dalam APBD Perubahan tahun 2016. ard

 


Komentar

Berita Terbaru

\