PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Satpol PP Bongkar Bedeng Liar di Panjer

Selasa, 31 Mei 2016

00:00 WITA

Denpasar

3539 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Bangunan tanpa izin yang berada di kawasan Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan dibongkar Satpol PP Kota Denpasar pada Selasa (31/05/2016).

Bangunan-bangunan yang terdiri dari anyaman bambu (bedeng) ini dimanfaatkan untuk usaha sewa mobil oleh oknum tidak bertanggung jawab. Selain bangunan liar, lima pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di trotoar jalan juga ditertibkan pada Senin (30/05/2016) atau sehari sebelumnya.

Camat Denpasar Selatan AA Gede Risnawan mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang disampaikan ke Kantor Kelurahan Panjer. Laporan itu kemudian diteruskan ke Kantor Camat Denpasar Selatan.

Lantaran banyaknya bangunan rumah kumuh di sepanjang jalan yang mengganggu serta tidak dilengkapi dengan surat-surat. Ini juga merupakan peringatan awal untuk rumah-rumah kumuh atau bedeng yang lain yang tidak memiliki izin.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan membangun bangunan agar bisa memenuhi prosedur pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Risnawan.

Dia juga menghimbau para kades/lurah di masing-masing kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadan rumah kumuh yang tidak memiliki izin. Sehingga, kedepannya Kota Denpasar bersih dari pemungkiman kumuh dan jorok. ids


Komentar

Berita Terbaru

\