Polisi Buleleng Amankan Gas Oplosan di Panji
Selasa, 24 Mei 2016
00:00 WITA
Buleleng
4359 Pengunjung
ilustrasi
Buleleng, suaradewata.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng dibawah pimpinan AKP Teuku Ricky Fadliansyah mengamankan terduga pelaku pengoplos gas Elpiji 3 Kg di Dusun Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, yakni ND (33), warga asal Dusun Dangin Pura desa setempat.
AKP Ricky yang dikonfirmasi pada Selasa (24/5/2016), membenarkan penangkapan itu dan mengaku masih melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Singaraja untuk pasal yang akan diterapkan. Yang faktanya, gas bersubsidi ukuran 3 Kg dimasukkan ke dalam tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dalam komposisi yang kurang dari ukuran asli 12 Kg serta 50 Kg.
Menurut keterangan AKP Ricky, informasi awalnya diterima dari masyarakat sekitar tempat kejadian yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng dengan mendatangi tempat pengoplosan tersebut.
Ketika didatangi, anggota Sat Reskrim menemukan kegiatan pengoplosan itu dan langsung mengamankan barang bukti berupa tabung gas ukuran 3 Kg.
"Kami masih lakukan pendalaman apakah ada unsur pidana atau tidak. Sekarang masih melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Singaraja) karena tidak ingin salah dalam menetapkan ND sebagai tersangka serta menetapkan pasal," ujar Ricky usai dari ruang Rupatama Polres Buleleng.
Menurut keterangan Ricky, ND masih berstatus saksi dan kini sedang dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan pengoplosan gas Elpiji guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15 tabung gas Elpiji 12 Kg dengan kondisi 10 tabung dalam kondisi sudah terisi dan 5 tabung masih kosong, 98 tabung gas Elpiji 3 Kg yang 40 tabung masih ada isinya dan 58 tabung sudah dalam kondisi kosong.
Selain itu juga diamankan 2 tabung gas isi 50 Kg serta beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan. (adi)
Komentar