PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Direktur PDAM Karangasem Ditahan Kejari Amlapura

Jumat, 20 Mei 2016

00:00 WITA

Karangasem

4560 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Karangasem, suaradewata.com – Setelah diperiksa selama hampir tiga jam, Direktur PDAM Karangasem, I Gede Baktiyasa, Jumat (20/5/2016) siang akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura. Direktur PDAM yang juga mantan pengacara tersebut ditahan atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengangkatan karyawan PDAM menjadi pegawai tetap dengan jumlah korbannya sebanyak lima orang.

Terkait dengan penahanan oleh Kejari Amlapura tersebut, Penasihat Hukum (PH) Gede Baktiyasa, AA Anom Wedaguna SH mengaku tidak menyangka kliennya akan langsung ditahan oleh penyidik Kejari Amlapura.

“Kami sendiri tidak menyangka klien kami akan langsung ditahan, ya kami tidak bisa berbuat banyak karena itu kewenangan penyidik,” tegasnya didampingi dua anggota tim pengacara Gede Baktiyasa beberapa saat setelah penahanan kliennya tersebut.

Meski kemungkinan penangguhan penahanan sangat kecil, namun pihaknya mengaku akan tetap mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya itu ke Kejari Amlapura. “Ya kalian tahu sendirilah, untuk kasus korupsi memang agak sulit untuk dapat penagguhan penahanan. Tapi kami akan tetap mencoba mengajukannya,” cetusnya.

Saat pemeriksaan kliennya oleh penyidik sebelum akhirnya ditahan, pihaknya sempat menanyakan alasan penahanan kliennya. Dan menurutnya, jawaban dari pihak penyidik sangat normatif di antaranya alasan agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti, memudahkan untuk penyidikan dan alasan normatif lainnya, meski kliennya menurutnya cukup kooperatif dalam setiap pemriksaan.

Di pihak lain, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Amlapura, Bekti Wicaksono SH atas seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapura, Ivan Jaka Marsudi SH, kepada wartawan mengaku penahanan terhadap tersangka dilakukan atas perintah pimpinan dengan berbagai pertimbangan diantaranya untuk menghindari tersangka menghilangkan alat bukti, memudahkan pemeriksaan dan mengantisipasi adanya intimidasi terhadap lima orang saksi.

“Penahanan kita akan lakukan selama 20 hari kedepan. Kami akan mempercepat proses hukum tersangka agar segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar,” lugasnya.

Lantas mengenai penangguhan penahanan yang rencananya akan dilayangkan oleh PH tersangka, menurutnya itu sah-sah saja dan hak tersangka melalui kuasa hukumnya. Dan jika itu benar diajukan, pihaknya akan mengkajinya apakah layak atau tidak diberikan penangguhan penahanan.

Untuk diketahui, Direktur PDAM Karangagsem, I Gede Baktiyasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari amlapura atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengangkatan karyawan PDAM menjadi pegawai tetap di PDAM.

Dalam pengangkatan itu tersangka diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang puluhan juta kepada lima karyawannya itu sebagai syarat untuk bisa diangkat menjadi pegawai tetap. Dari kelima karyawannya itu tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 155 juta. (nov)


Komentar

Berita Terbaru

\