PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemkab Klungkung Melayat Ke Rumah Almarhum Wayan Tika

Kamis, 12 Mei 2016

00:00 WITA

Klungkung

4076 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Klungkung,suaradewata.com – Jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung dipimpin Wakil Bupati Klungkung Made Kasta melayat ke rumah kediaman almarhum Wayan Tika, SH. Kamis (12/5/2016). 

Wabup Made Kasta yang didampingi Nyonya Sri Kasta, Sekda Gede Putu Winastra bersama seluruh jajaran satuan kerja di lingkungan Pemkab Klungkung melayat ke rumah mendiang di Banjar Peken, Desa Tangkas.  

Wayan Tika, SH. yang merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, meninggal pada hari Senin (9/5/2016) lalu hari lalu ketika sedang berada diruang kerjanya.

Wayan Tika meninggalkan seorang istri Ni nengah astini (55) dan dua orang putra; Gede Justika Kori (27) dan Made Dwija Paramarta Kori (24). Berdasarkan keterangan I Ketut Darmawan yang merupakan kerabat almarhum, beberapa hari sebelum meninggal Wayan Tika sempat mengeluh sakit kepala. Ketika diperiksakan kedokter ternyata almarhum menderita hipertensi. Keluarga menduga almarhum meninggal akibat penyakitnya ini. Jenazah Wayan Tika direncanakan akan dikremasi Sabtu (14/5/2016) di krematorium Punduk Dawa kecamatan Dawan.

Kepada Nengah Astini, istri mendiang, Wabub Kasta menyampaikan bela sungkawa. Wabup berharap arwah beliau bisa menyatu dengan Sang Hyang Widi Wasa dan seluruh anggota keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan. Bersamaan dengan itu diserahkan pula berbagai santunan yang merupakan hak keluarga mendiang.

Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2015, seorang PNS yang masih aktif mengalami musibah, maka keluarga Wayan Tika berhak mendapatkan tabungan hari tua, santunan asuransi kematian sebesar Rp 64 juta dan Jaminan Kematian yang terdiri dari santunan kematian Rp 15 juta, biaya pemakaman  Rp 7,5 juta dan uang duka wafat Rp 14.141.400 serta tiga kali gaji almarhum. (jul)


Komentar

Berita Terbaru

\