Pemprov Bali Belum Berani Cairkan Dana Hibah
Senin, 18 April 2016
00:00 WITA
Gianyar
3642 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com -Pemprov Bali belum berani mencairkan dana hibah yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Bali Tahun 2016. Ini dilakukan bahkan setelah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peremendagri) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Pemprov Bali belum berani mengeksekusi, karena masih memberikan penafsiran beragam terhadap Permendagri 14 Tahun 2016 ini. Hal itu dibuktikan ketika pihak eksekutif malah ngotot menunggu rekomendasi dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan Tinggi Bali, untuk mencairkan dana hibah.
Kengototan eksekutif ini, konon membuat rapat Pimpinan DPRD Bali berlangsung panas di Gedung Dewan, Senin (18/4). Dalam rapat yang berlangsung secara tertutup ini, para pimpinan dewan tidak sependapat dengan pihak eksekutif akan penafsiran atas Permendagri 14 Tahun 2016.
Meski begitu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun yang hadir bersama pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Bali, seakan tak bergeming. Tim eksekutif tetap bertahan dengan penafsirannya terkait Pasal 5 Hurup (d) Permendagri 14 Tahun 2016 mengenai badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia.
Dari informasi yang diperoleh disela-sela rapat, pimpinan dewan berpandangan bahwa Permendagri 14 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas Permendagri 32 Tahun 2011, dan jelas kelompok penerima hibah tidak perlu berbadan hukum. Dalam aturan itu sudah jelas mengenai kelompok masyarakat apa saja yang dapat menerima dana hibah atau bantuan sosial.
Di antaranya, organisasi yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan, berupa kelompok, masyarakat, kesatuan-kesatuan hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Di samping itu, keberadaannya diakui oleh pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
Dikonfirmasi usai rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menyebutkan, dari pejelasan Permendagri tersebut, sudah tidak ada alasan tidak mencairkan hibah. Sebab, kelompok penerima hibah tidak perlu lagi berbadan hukum. Kalau diperlukan Peraturan Gubernur sebelumnya perlu perbaikan atau penyesuaian dengan Permendagri terbaru, maka hal itu saja yang diperbaiki.
"Jadi tidak ada alasan lagi dari eksekutif untuk tidak mencairkan dana hibah pada APBD Induk Tahun 2016 ini dan secepatnya harus sudah dapat dicairkan,” ujar politisi PDIP asal Tanjung Benoa itu.
Hal tak jauh berbeda disampaikan anggota Komisi II DPRD Bali AA Ngurah Adhi Ardhana. Menurut dia, pencairan dana hibah ini, tidak perlu lagi ada rekomendasi dari TP4D yang dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Politisi PDIP dari Puri Gerenceng Denpasar ini menyebutkan pencairan dana hibah itu tidak ada kaitannya dengan TP4D yang dibentuk oleh Kejaksaan.
"Sekarang sudah terbit Permendagri terbaru, pencairan dana hibah sudah diatur di sana. Kalau perlu diatur oleh Pergub lagi, eksekutif cukup melakukan perubahan terhadap Pergub saja. Tidak perlu rekomendasi dari TP4D lagi,” tandas Adhi Ardhana. san
Komentar