PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Diupah Rp 50 Ribu Untuk Sekali Tempel Pahe

Minggu, 17 April 2016

00:00 WITA

Denpasar

4168 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com Petugas Satuan Narkoba Polresta Denpasar kembali meringkus, dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu. Mereka adalah KAR (27) dan SAT (19), yang bekerja dalam satu jaringan sebagai pengedar dan pemakai.

Penangkapan keduanya, terjadi pada Kamis (14/4) di tempat yang berbeda-beda. KAR, karyawan show room mobil ini ditangkap di TKP Jalan Tukad Balian Gg Nagasaki, Kel. Renon, Densel sekira pukul 15.00 wita sore.

Sementara penangkapan SAT, pengangguran ini, merupakan pengembangan dari tersangka KAR. SAT ditangkap di TKP Jalan Tukad Badung ,Kel Renon, Denpasar Selatan sekira pukul 16.15 wita.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menerangkan, penangkapan KAR berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika di seputaran Kelurahan Renon, Denpasar yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang tinggal di seputaran Jalan Tukad Balian.

"Kita kemudian lakukan lidik dan benar ada seorang laki-laki yang dicurigai sudah berada di sebuah kamar dimana tersangka langsung kita amankan. Dan saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka  ditemukan 3 klip diduga sabu di atas meja rias," ungkapnya di Denpasar, Minggu (17/4).

Selain itu, petugas juga mengamankan BB 25 paket sabu di dalam helm warna merah milik tersangka SAT, dan sebuah kunci kamar kost.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, kata Ganefo, keduanya mengaku bekerja satu jaringan. Dimana tugas tersangka I mengambil tempelan yang mengaku dikendalikan dari dalam LP. Yang kemudian memecah BB menjadi beberapa paket klip dari 0.50 sampai 5 gram.

"Sedangkan tersangka 2 sebagai peluncur atau tukang tempel dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Kita kemudian geledah di Jalan Tukad Badung yang juga tempat kost tersangka I, dan disana kita temukan 5 paket sabu milik tersangka 2," katanya.

Jadi barang bukti yang diamankan dari tersangka KAR antara lain, katanya, 28 paket sabu total 17.28 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 buah helm warna merah, 3 bendel plastik klips, 1 kotak rokok marlboro merah, 2 isolasi bening dan 1 buah gunting. Sementara dari tersangka 2 petugas mengamankan 5 paket sabu berat 24.66 gram. ids


Komentar

Berita Terbaru

\