PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polsek Kutar Agendakan Gelar Perkara Kasus Tamara

Sabtu, 16 April 2016

00:00 WITA

Denpasar

3449 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar,  suaradewata.com – Kapolsek Kuta Utara Kompol I Wayan Arta Ariawan, mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara apabila pihaknya hari ini, Sabtu 16 April 2016 menerima hasil visum korban Tamara, atas kasus penganiayaan yang menimpa artis cantik tersebut pada Kamis (14/4) malam sekira pukul 19.20 wita.

"Kemarin (red, Jumat 15 April 2016), kami sudah memeriksa saksi tiga orang. Dari hasil keterangan yang bersangkutan, dari hasil pemeriksaan berkesesuaian tentang peristiwa yang sudah terjadi. Hari ini rencana kami adakan evaluasi dari hasil pemeriksaan tersebut apakah perlu kami lakukan pendalaman, atau jika diperlukan akan ada tambahan saksi," ujar Kapolsek di Mapolsek Kuta Utara, Canggu, Sabtu (16/4).

Mengenai masalah visum, imbuhnya dari kemarin pihaknya sudah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Trijata. Pihaknya berharap sesegera mungkin hasil visum bisa diterima.

"Apabila hari ini hasil visum kami terima, nanti kami akan laksanakan gelar, kemudian penyidikan akan dilanjutkan, terkait dengan adanya terlapor tergantung dari hasil dari gelar perkara. Apabila alat bukti kami rasa sudah cukup, terlapor akan kami panggil, apakah statusnya sebagai saksi atau tersangka, tergantung dari hasil gelar perkara yang kami laksanakan," ujarnya.

Ditambahkannya, hasil pemeriksaan BAP para saksi berkesesuaian namun tidak ada hal yang baru. "Kami secara detail dan rinci memeriksa terhadap saksi dari sejak awal kejadian sampai sekarang terakhir sudah diterangkan dengan jelas, namun tidak ada hal baru yang kami dapatkan," katanya.

Ditanya, apakah dari keterangan para saksi ada upaya peningkatan dari terlapor sebagai tersangka? Menurutnya, untuk meningkatkan status dari terlapor menjadi tersangka, pihaknya menegaskan harus ada alat bukti lain.

"Selain dari keterangan saksi kami harapkan dari hasil visum, hasil visum nantinya kami harap sesegera mungkin kami dapatkan," imbuhnya. Dan kemungkinan korban Tamara akan dipanggil lagi, menurutnya hingga saat ini keterangan pelapor (red, Tamara) belum diperlukan.

"Namun nantinya apabila sudah ada pemeriksaan, terlapor tentu nantinya akan kami laksanakan rekonstruksi terkait dengan peristiwa, rangkaian peristiwa kemarin perlu kami konfrontir juga terkait dengan perbuatan terlapor," pungkasnya. ids


Komentar

Berita Terbaru

\