Penerapan Pajak Progresif Tak Optimal
Kamis, 14 April 2016
00:00 WITA
Denpasar
5621 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - DPRD Bali menggelar rapat paripurna di Gedung Dewan, Kamis (14/4). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama ini, mengagendakan Penyampaian Pendapat Gubernur Bali Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Gubernur Mangku Pastika berpendapat, usulan Komisi II DPRD Bali untuk mengubah ketentuan kepemilikan kendaraan bermotor dalam pengenaan tarif progresif yang sebelumnya menggunakan Kartu Keluarga (KK) menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP), adalah sesuatu yang positif. Apalagi, pelaksanaan pajak progresif pada hakikatnya dimaksudkan untuk menekan jumlah kendaraan bermotor.
Selain menekan jumlah kendaraan bermotor, juga dapat mengurangi kemacetan karena padatnya kendaraan bermotor pribadi. Di samping itu, ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun dalam pelaksanaannya, diakui mantan Kapolda Bali itu, ternyata pengenaan tarif progresif mengalami permasalahan. Salah satunya, banyak kendaraan berplat luar Bali yang beroperasi di Bali.
"Kepemilikannya orang Bali, menetap di Bali, serta menggunakan sarana infrastruktur di Bali, namun pajaknya tidak masuk ke Pemprov Bali," bebernya.
Kondisi ini, menyebabkan tidak optimalnya penerapan pajak progresif. Bahkan, terjadi potensi kehilangan pendapatan selama setahun penerimaan pajak progresif sebanyak 1.503 unit atau sebesar Rp. 2.273.794.200 yang akhirnya berdampak terhadap capaian pajak daerah saat ini.
Untuk itu, Gubernur Mangku Pastika menyarankan agar ketentuan kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama. "Ranperda yang nantinya mengatur hal ini, agar tetap mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ucapnya.
Respon positif juga disampaikan Gubernur Mangku Pastika atas usulan penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pertama dari 1,5% menjadi 1,75% dan tarif Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB) dari 0,5% menjadi 1%, mengingat perkembangan perekonomian saat ini. Namun ia tetap berharap, hal tersebut tidak terlalu membebani masyarakat.
"Kenaikan tarif pajak jangan hanya mengejar peningkatan pendapatan, tetapi juga pertimbangkan kondisi daerah dan keadilan,” tutur orang nomor satu di Bali ini.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarkat dan segenap pemangku kepentingan, karena hal tersebut merupakan pungutan atau pembebanan kepada masyarakat. Sosialisasi penting, agar nantinya ketika Ranperda ini ditetapkan, tidak akan menimbulkan permasalahan.
"Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis, sehingga sosialisasi memegang peran penting," pungkas Gubernur Mangku Pastika.san
Komentar