PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Karaoke Royal Palace Tak Kantongi Izin

Kamis, 14 April 2016

00:00 WITA

Denpasar

4484 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Pariwisata Kota Denpasar melaksanakan sidak di Spa and Intertaimet Royal Palace, di komplek pertokoan, Jl. Diponogoro, Kamis (14/4).

Dari hasil sidak tersebut, Satpol. PP menemukan sejenis karaoke di lantai 3 Royal Palace tanpa dilengkapi izin. Sementara panti pijatnya sudah mengantongi izin, seperti izin prinsip, IMB, SITU/HO, izin TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), dan izin TDP (tanda daftar perusahaan). Sidak dipimpin langsung Kasat Pol PP IB. Alit Wiradana, bersama Dinas Pariwisata dan Badan Perijinan Kota Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana mengatakan, pengelola Royal Palace harus mengikuti aturan yang ada, dan jangan membuka usaha tanpa dilengkapi izin. “Kalau  sampai ada pelanggaran akan ditindak tegas sekaligus ditutup tempat hiburan malam tersebut”, tegasnya.

Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan, sidak yang dilakukan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat, karena tempat hiburan malam Royal Palace diduga tidak mengantongi izin. Namun, setelah diperiksa kelengkapan izinnya ternyata hanya usaha panti pijat yang sudah mempunyai ijin, dan berlaku hingga tahun 2019. Sementara usaha  karaoke, spa dan fitnessnya belum mengantongi izin sehingga operasinya harus dihentikan.

“Kami minta kepada pengelola Royal Palace Spa and Intertaimen menutup sementara  karoke yang berada di lantai 3 tersebut. Kalau belum mengantong izin dari  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar  jangan beroperasi dulu,’’ kata Alit Wiradana.  

Pihaknya mengaku  akan terus memantau aktifitas Royal Palace tersebut. Dengan ijin yang dimiliki untuk mebuka panti pijat sedangkan karaoke yang ada di lantai 3 ditutup karena tidak memiliki ijin . “Kami akan terus pantau pasca sidak yang dilakukan tim. Kami minta pengelola Royal Palace agar mengurus ijin-ijin yang diperlukan,’’kata Wiradana.

Sedangkan Owner Royal Palace Spa and Intertaiment Budi didampingi General Manajer Royal Palace Spa and Intertaimen Agus, mengaku akan mengurus ijin usahanya. “Kami mohon waktu untuk bisa melengkapi ijin-ijin yang diperlukan,” singkatnya.ids


Komentar

Berita Terbaru

\