Usai Transaksi Sabu, Pengedar dan Pemakai Ini Diringkus
Rabu, 13 April 2016
00:00 WITA
Denpasar
3297 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com – SR (28) dan UH (32) terpaksa harus mendekam dinginnya jeruji besi Polsek Denpasar Selatan. Penyalahguna narkoba dan pengedar sabu ini ditangkap pada Kamis (7/4) lalu di daerah Tirta Ening, Sanur, Densel.
SR ditangkap lantaran menyimpan sabu seberat 0,05 gram di kostannya. Sementara UH, pengedar ditangkap tak lama berselang setelah penangkapan SR.
Dijelaskan, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hendi Septiadi bahwa tersangka SR (28) ditangkap oleh petugas di daerah Tirta Ening Sanur, Densel pada Kamis (7/4) lalu. Saat ditangkap, di kostan SR ditemukan satu paket sabu seberat netto 0,05 gram dan satu kaca pirex.
"Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui darimana barang itu berasal, dan dari hasil tersebut berhasil ditangkap juga seorang pengedar berinsial UH, dia ditangkap tidak jauh dari penangkapan tersangka SR," ungkapnya ditemui di Denpasar, Rabu (13/4).
Dijelaskannya, tersangka SR rupanya baru saja melakukan transaksi dengan Tersangka UH. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan segera menggeledah rumah tersangka UH di daerah Tangkuban Perahu.
Di kostan tersangka UH, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa, satu tempat kacamata warna hitam tanpa merk dan 4 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing, Label A 0.14 gram, Label B 0.12 gram, label C 0.70 gram, label D 0.15 gram, satu set plastik klip kosong kecil, satu pipet warna merah berisi kertas dan satu pipet warna kuning berisi kertas.
Dari pengakuan tersangka UH diketahui jika pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tinggal di kawasan Renon.
"Iya pengakuannya begitu, dari seseorang di Renon," singkat Hendi.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ids
Komentar