Residivis Jambret Bule Australia Ditangkap di Jember
Selasa, 12 April 2016
00:00 WITA
Denpasar
3899 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Satuan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) pada Sabtu lalu tepatnya tanggal 2 April 2016 berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan paksa atau Cusa alias penjambretan yang dilakukan pada seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Australia.
Pelaku bernama Santoso (31), asal Jember, Jawa timur. Pelaku ditangkap di tempat asalnya, setelah petugas reskrim Polsek Denpasar Selatan, mendapatkan informasi dan alat bukti yang kuat untuk menjerat pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hendi Septiadi, mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku penjambretan tas yang dilakukan pada seorang korban WNA asal Australia pada Sabtu (2/4) lalu di Jember, Jawa Timur.
Dijelaskannya, pelaku telah melakukan aksi penjambretan di Jalan Mertasari, tepatnya sebelum Konsulat Australia, dimana korban (red, WNA Australia) pada saat itu sedang menaiki sepeda.
"Saat itu tas korban disimpan dikeranjang depan sepeda, tiba-tiba korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor matic," jelas Hendi di Denpasar, Selasa (12/4).
Atas laporan korban ke Polsek Densel, pihaknya langsung memburu pelaku berdasarkan ciri-ciri dan keterangan dari para saksi dan korban yang ada di lokasi kejadian saat itu. Dan diketahui, rupanya pelaku terdeteksi tengah berada di tempat asalnya di Jember, Jatim.
"Dari situ kita ambil dia, tentu saja bekerjasama dengan kepolisian disana, " ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, ternyata pelaku pernah ditahan di Polsek Kuta Utara atas kasus yang sama dan baru kali ini lagi melakukan penjambretan setelah keluar dari Lapas Kerobokan.
"Sementara pengakuannya sih begitu, dia ini residivis dan pernah ditahan di Kuta Utara dan ngakunya baru jambret lagi setelah keluar dari Lapas belum lama ini," ujar Hendi.
Polisi selain mengamankan tersangka juga berhasil mengamankan BB antara lain, 2 (dua) buah tv led dan satu buah sound system, yang kini BB tersebut diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.ids
Komentar