Pemprov Bali Minta Uber dan Grab Bayar Pajak
Jumat, 08 April 2016
00:00 WITA
Denpasar
3924 Pengunjung
ist
Denpasar, suaradewata.com –Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi provinsi Bali meminta pihak pengelola taksi beraplikasi online, seperti Uber dan Grab untuk melengkapi ijin kelengkapan layaknya satu perusahaan besar dan kemudian yang membuka kantor cabang di Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi provinsi Bali, I Ketut Artika, mengatakan, sebagai perusahaan besar apalagi dia pengelola operator aplikasi transportasi yang berbasis online, maka dia harus memiliki kelengkapan ijin jika melakukan aktivitas usaha di Bali.
"Bukan aplikasinya yang kita persoalkan, tapi kelengkapan ijinnya, seperti bayar pajak atau kelengkapan lainnya, kalau sopir ya surat STNK, surat pemuatan acara pemuatan. Ibaratnya, sebuah bank BCA, dia punya kantor cabang di Bali, tapi ini setelah kita telusuri kita cek gak ada cabangnya di Bali, " ungkapnya di Denpasar, Jumat (8/4).
Pihaknya kemudian menelusuri keberadaan aplikasi taksi online tersebut. Diketahui, Grab merupakan PT Solusi Transportasi Indonesia berlokasi di Jakarta dan berbadan hukum. Faktanya, berbagai penolakan muncul lantaran dirasa merugikan hajat hidup para sopir taksi konvensional.
Khusus di Bali sendiri, penolakan juga muncul baik dari sopir taksi konvensional dan pemerintah daerah provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi provinsi Bali.
"Intinya yang kita persoalkan bukan aplikasinya, tapi mereka harus bayar pajak dan punya ijin," pungkasnya. ids
Komentar