PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Indomart Gunakan Ijin KUD, Dewan Geram

Selasa, 05 April 2016

00:00 WITA

Jembrana

3520 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com - Keberadaan Indomart di Desa Gumbrih, Kecamatan Pekuatan, kabupaten Jembrana membuat Komisi A DPRD Jembrana geram. Pasalnya, Indomart tersebut menggunakan ijin KUD untuk bisa beroprasi.

Dengan adanya temuan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jembrana I Made Sri Sutarmi saat melakukan sidak ke Indomart mengatakan, pihaknya sudah merasa kecolongan dengan akal-akalan yang dilakukan oleh Indomart ini. “Saya merasa kecolongan. Ini sudah jelas, Jadi saya berikan waktu seminggu agar indormart ini melengkapi ijin. Kalu tidak saya rekomendasikan ke SKPD terkait untu menutupnya,” kesalnya

Hal senada diungkapkan oleh anggota komisi A DPRD Jembrana I Ketut Sadwi Darawan didampingi I Nyoman Sudiasa. Akal-akalan ini sudah tidak benar dan jelas melanggar aturan. Maka dari itu tidak ada lagi toleransi, apabila nanti saat waktu ditentukan tidak bisa memenuhi ijinnya maka ini harus ditutup. “Saya sudah kecolongan dalam pengawasan ini. Ijinnya jelas KUD Surya Merta kok oprasionalnya digunakan oleh Indomart ini sudah tidak benar. Kami sebenarnya sangat mendukung kalau ada KUD mau membuka dan melebarkan sayapnya dalam usaha toko berjejaringan seperti ini tapi jangan melanggar aturan dong. Yang jelas Indomart ini harus tutup aabila pada saat batas waktu ditentukan tidak bisa melengkapi ijinnya. Ijin selama ini sudah jelas diberikan ke pada KUD bukan kepada Indomart,” tegasnya

Sementara disisi lain, Superpeser Indomart Umar saat dikomfirmasi via telpon selasa (5/4) mengaku dirinya tidak mengetahui terkait dengan perijinnannya itu. “oh itu, sudah ada yang ngatur pak” sembari menutup telponnya.dep


Komentar

Berita Terbaru

\