PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Mrenges, Hendak Transaksi Sabu Eh Malah ke "Gep"

Senin, 04 April 2016

00:00 WITA

Denpasar

4105 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Kepolisian Sektor Denpasar Barat,  menangkap 3 orang tersangka narkoba, mereka adalah I Gede Ngurah W K (22) swasta, alamat Jalan Teuku Umar, Gang Sesapi, Denpasar,  Kadek Doni YP (21) mahasiswa, Jalan Sutoyo No 4, Denpasar, Denni W, (30) wiraswasta, pekerjaan Jalan Sutoyo No 19, Denpasar. Ketiga pelaku dibekuk saat hendak melakukan transaksi narkoba pada tanggal 31 Maret 2016 lalu.

Selain mengamankan ketiga pelaku,  petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 1 paket kristal bening yang diduga sabu-sabu, uang Rp1,5 juta, 2 buah HP, 1 alat isap shabu dan 2 unit sepeda motor.

Informasi yang dihimpun, pada tanggal 31 Maret 2016 lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka 1 bernama I Gede Ngurah di Jalan Teuku Umar dimana petugas menemukan alat bong, 1 paket kristal diduga sabu.

Hasil penyelidikan petugas bahwa barang tersebut akan dijual kepada tersangka Kadek Doni dan Denni W. Keduanya ditangkap di Jalan Nusa Kambangan.

"Modusnya tersangka pertama rupanya akan menjual kepada tersangka dua dan tiga dimana dua tersangka ini akan membeli dengan mudah," kata Kanit Reskrim Polsek Denbar,  Iptu Lutfi Olot Gigantara, dikonfirmasi di Denpasar,  Senin (4/4).

Dan dari hasil penangkapan tersangka dua dan tiga ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp1,5 juta di Jalan Nusa Kambangan. "Pengakuan ketiga tersangka, rupanya mereka telah beberapa kali melakuan transkasi dan digunakan untuk sendiri," singkatnya.ids


Komentar

Berita Terbaru

\