PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Beh, Kakak Adik Ini Nyabu, Eh Dikeler Polisi

Senin, 04 April 2016

00:00 WITA

Denpasar

2706 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar,  suaradewata.comSatuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar meringkus kakak - beradik berinisial Ari (36) dan Pur (34) karena sama - sama menkonsumsi sabu-sabu.

Menariknya, barang haram tersebut dibeli dari seorang narapidana berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II Denpasar (Lapas Kerobokan-red). Ironisnya, Ari merupakan residivis narkoba yang baru menghirup udara bebas.

Kakak beradik yang sama-sama pengangguran ini ditangkap terpisah pada Jumat (1/3) lalu. Berawal dari penangkapan sang kakak, Ari di sebuah rumah di Jalan Srikaya Banjar Kreneng Denpasar pukul 20.00 Wita.

"Tersangka Ari baru keluar dari Lapas bulan Maret ini (2016 - red). Dia menjalani hukuman satu tahun penjara karena kasus narkoba. Dia kembali kita tangkap karena adanya  informasi dari masyarakat,” jelas Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo di Denpasar, Minggu (4/4).

Pengakuan tersangka menyebut saudara kandungnya yang juga menyimpan sebagian sabu-sabu. Polisi kemudian mendatangi tempat tinggal Pur di Jalan Kebonsari, Banjar Kreneng dan menemukan sabu-sabu. Dari kedua tersangka disita satu plastik klip berisi residu, satu buah bong berisi sabu-sabu, satu buah kompor, serta potongan pipet.

“Sabu-sabu ini, diakui dibeli oleh Ari dari seorang narapidana berinisial B yang sewaktu sama-sama berada di dalam Lapas,” ujar Ganefo. ids


Komentar

Berita Terbaru

\