PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

PDIP Pecat Disel Astawa dan Sugita

Senin, 04 April 2016

00:00 WITA

Denpasar

3463 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com- PDIP akhirnya resmi memberikan saksi organisasi berupa pemecatan kepada dua kader yang dinyatakan membelot saat Pilkada Kabupaten Badung 9 Desember 2015 lalu. Dua kader asal Badung yang dipecat itu, masing-masing adalah Made Sugita dan dan Wayan Disel Astawa.

Pemecatan Sugita, tertuang dalam SK DPP PDIP Nomor 120/ KPTS/ DPP/ III/ 2016. Sementara Pemecatan Disel Astawa, tertuang dalam SK DPP PDIP Nomor 121/ KPTS/ DPP/ III/ 2016. Kedua SK tertanggal 22 Maret 2016 ini diteken Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Menurut Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster, dalam SK Pemecatan tersebut DPP PDIP menetapkan dua poin penting bagi kedua kader asal Badung yang dipecat tersebut. Pertama, melarang kepada kedua kader ini melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

"Kedua, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan SK tersebut pada Kongres Partai," papar Koster, yang didampingi jajaran pengurus serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung Giri Prasta, dalam jumpa pers di Kantor DPD PDIP Bali, Minggu (3/4).

Selanjutnya, demikian Koster, pemecatan tersebut diikuti dengan persetujuan DPP PDIP terkait pergantian antarwaktu (PAW) Sugita dari DPRD Badung dan Disel Astawa dari DPRD Bali. "Sugita diganti oleh Putu Yunita Oktarini dan Disel Astawa diganti oleh Nyoman Laka," beber politisi asal Buleleng itu.

Tentang kapan proses PAW dilakukan, Koster menegaskan, hal tersebut akan segera dilakukan. "PAW akan segera diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Selain sanksi berupa pemecatan, lanjut Koster, DPD PDIP Bali juga telah memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada Disel Astawa dan Sugita, khususnya dari jabatan pimpinn fraksi, komisi, Banggar dan Baleg DPRD Bali dan DPRD Badung. Sanksi itu diberikan sesuai tingkat kesalahan keduanya yang tidak bekerja maksimal sehingga pasangan yang diusung PDIP pada Pilkada Badung 9 Desember lalu, kalah di wilayah desa kedua kader tersebut.

"Keputusan memberikan sanksi kepada Sugita dan Disel Astawa ini, setelah DPD PDIP Bali melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada serentak di enam kabupaten dan kota di Bali tanggal 9 Desember 2015 lalu," kata Koster.

Dalam evaluasi tersebut, imbuhnya, DPD PDIP Bali telah membentuk Tim Investigasi. Selanjutnya, juga dilakukan semacam Sidang Kehormatan untuk memastikn telah ditemukan alat bukti yang cukup bahwa sejumlah kader partai telah secara nyata melanggar atau melawan instruksi Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Dalam menyikapi hal tersebut, DPD PDIP Bali memilih sikap tegas, tidak ada kompromi, demi tegaknya disiplin dan wibawa partai. Dengan demikian, ke depan PDIP di Bali akan menjadi partai yang semakin solid, disiplin, berwibawa dan dihormati oleh seluruh kader dan masyarakat Bali pada umumnya," pungkas Koster. san


Komentar

Berita Terbaru

\