Di Bali, Kendaraan Bermotor Capai 5 Juta Unit
Jumat, 01 April 2016
00:00 WITA
Denpasar
3748 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Jumlah kendaraan bermotor di Bali saat ini mencapai 5,1 juta unit. Dari jumlah tersebut, yang terdeteksi bernomor polisi Bali hanya sebanyak 3 juta unit.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna internal DPRD Bali, di Gedung Dewan, Jumat (1/4). Rapat ini membahas secara khusus perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, yang rencananya akan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bali.
Dalam rapat yang berlangsung panas ini Ketua Komisi II DPRD Bali I Ketut Suwandhi memaparkan latar belakang alasan perlunya revisi Perda Pajak Daerah. Menurut dia, awalnya Perda ini hadir dengan semangat untuk membatasi kendaraan masuk Bali.
Hanya saja Perda tersebut perlu dilakukan perubahan, karena belakangan justru tidak bisa lagi diterapkan di Bali. "Awalnya (Perda Pajak Daerah) bagus, tetapi akhirnya justru tidak bisa membendung volume kendaraan di Bali. Ini terjadi karena banyak masyarakat yang tinggal di Bali justru membeli mobil di luar Bali,” kata Suwandhi.
Ia pun membeberkan hasil penelitian dan survei Dinas Infokom dan Perhubungan Provinsi Bali, yang menyebutkan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Pulau Dewata itu mencapai 5,1 juta unit. Dari jumlah tersebut, yang terdeketksi bernomor polisi Bali hanya sebanyak 3 juta unit.
"Jadi banyak kendaraan dari luar Bali. Otomatis pajak ke daerah tempat membeli kendaraan, dan nilainya bisa miliaran rupiah tergantung klasifikasinya. Ini jelas merugikan kita karena kendaraan ada di Bali tetapi bayar pajaknya di laur Bali," tandas politisi senior Partai Golkar itu.
Kondisi ini, demikian Suwandhi, mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor tidak mencapai target. Sementara di sisi lain, kendaraan bermotor semakin membeludak.
"Persoalannya ada pada Perda Pajak Daerah yang menggunakan pajak progresif berdasarkan kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan, sedangkan di luar Bali menggunakan KTP," urai Suwandhi.
Dengan kondisi ini, dalam perubahan Perda Pajak Daerah didorong agar pengenaan pajak progresif menggunakan syarat KTP. Menurut Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, usulan dari Komisi II tentang pengenaan pajak progresif menggunakan syarat KTP, dengan harapan tidak ada kebocoran pajak.
Seban disinyalir, menggunakan KK ada kelemahan yang dijadikan kesempatan untuk menghindari pajak. ”Jadi nantinya pajak progresif tepat sasaran. Pajak tidak bocor dan volume kendaraan diharapkan tidak bertambah signifikan,” pungkas Wiryatama. san
Komentar