PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Bekuk 4 Tersangka Jaringan Sabu, Satu Diantaranya Waria

Kamis, 31 Maret 2016

00:00 WITA

Denpasar

4035 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Narkoba seolah tak habis-habisnya dari muka bumi Indonesia. Dan dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Bali khususnya di Kota Denpasar,  kepolisian Satuan Narkoba Resta Denpasar merilis tangkapan hasil Operasi Antik Agung 2016.

Selasa (29/3) kemarin, jajaran Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap 4 orang tersangka yang merupakan satu jaringan narkoba jenis sabu, dengan total keseluruhan Barang bukti (BB)  2,26 gram atau netto 0,72 gram. Dan jika dinominalkan total barang tersebut senilai Rp4 juta lebih. Keempat tersangka dibekuk di tempat kejadian perkara (TKP)  yang berbeda-beda namun masih di lingkungan kawasan kost.

Selama ini kost-kostan telah disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba di Bali. Dan inilah 4 tersangka yang diamankan polisi, antara lain berinisial MD atau GI waria, pekerjaan SPG (30) pemakai, MJ (28) sekurity yang nyambi jadi pengedar sabu, KM (35) pemakai, sekurity dan RR (35) yang juga sekurity pemakai narkoba.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, keempat pelaku merupakan satu jaringan dan dari pengakuan MJ satu-satunya pengedar dengan BB terbanyak yakni 6 plastik klip sabu, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal. MJ sendiri ditangkap di sebuah kost Jalan Tukad Citarum., Denpasar

"Dari pengakuan MJ katanya mengambil tempelan. Dia gak kenal hanya melalui HP," jelas Ganefo kepada media di Denpasar,  Kamis (31/3).

Modus MJ dipaparkannya, saat ditangkap dan digeledah tersangka menyembunyikan BB sabu di genggaman tangan dan di pedal kaki motor yang saat itu ia bawa.

Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Jika MD atau GI direhabilitasi lantaran tidak ditemukan BB namun positif pakai narkoba.  Ketiga tersangka lainnya dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.ids


Komentar

Berita Terbaru

\