P3I Bali Sampaikan Usulan Revisi Perwali Reklame
Rabu, 30 Maret 2016
00:00 WITA
Denpasar
2789 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar dinilai sudah tidak kontekstual dengan kondisi di lapangan. Pasalnya dalam Perwali tersebut justru membuka celah munculnya reklame liar serta sangat memberatkan pengusaha reklame lokal.
Atas dasar itu, asosiasi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Bali mendorong Pemkot Denpasar untuk merevisi aturan tersebut. Dorongan tersebut disampaikan Ketua P3I Provinsi Bali, Nengah Tamba, dalam rapat koordinasi untuk dengan Pemkot Denpasar yang diwakili beberapa SKPD terkait di Kantor Dinas Tata Ruang (DTR) Kota Denpasar, Rabu (30/3).
Tamba yang ditemui usai rapat tersebut menjelaskan, revisi Perwali ini sudah sangat mendesak. Karena itu dalam rapat kali ini, P3I Provinsi Bali membeberkan berbagai persoalan penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar. P3I Bali juga menyerahkan dokumen tertulis kepada Dinas Tata Ruang Kota Denpasar, yang berisi poin-poin usulan revisi Perwali Penyelenggaraan Reklame.
"Usulan revisi Perwali yang kami ajukan terdiri atas dua bagian, yakni aspek legal dan teknis lapangan," beber Tamba.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali itu kemudian menjelaskan beberapa poin usulan revisi dari aspek teknis lapangan. Pertama, merevisi aturan yang hanya membolehkan pemasangan LED TV di perempatan jalan protokol. Pasal itu perlu direvisi, karena LED TV biayanya sangat mahal sehingga hanya dimanfaatkan oleh perusahan besar, seperti iklan rokok. Namun di sisi lain, sudah ada aturan yang melarang iklan rokok di jalan-jalan protokol.
"Karena itu, kami mengusulkan agar diperbolehkan pemasangan billboard di perempatan-perempatan jalan. Jika ada billboard, itu bisa membantu penerangan di seputar perempatan tersebut,” tandas pengusaha asal Jembrana itu.
Kedua, pola penyebaran peletakan reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk peletakan reklame dan pemanfaatan ruang. P3I Bali mengusulkan penyesuaian peta penataan reklame untuk setiap jalan protokol di Kota Denpasar.
"Ketiga, setiap penyebaran peletakan reklame di Kota Denpasar harus memperhatikan estetika keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota," jelas Tamba.
Dari aspek legal, khususnya terkait syarat penyelenggara reklame, ada beberapa poin yang diusulkan untuk direvisi. Pertama, wajib melampirkan fotocopy sertifikasi keanggotaan Asosiasi Reklame Nasional. P3I adalah asosiasi reklame Nasional. Selama ini syarat penyelenggara reklame adalah bersifat perseorangan yang berbadan hukum. Menurut Tamba, persyaratan itu perlu ditambah, yakni harus mempunyai sertifikat asosiasi reklame berskala nasional.
Persyaratan itu akan membantu pemerintah memudahkan kontrol terhadap penyelengara reklame. Jika memiliki sertifikat asosiasi periklanan, mereka akan dikontrol oleh asosiasinya.
"Selama ini banyak reklame liar, karena penyelenggara reklamenya tak bisa dikontrol, sebab bukan anggota asosiasi. Parahnya, selama ini asosiasi yang disalahkan dengan keberadaan reklame liar, padahal penyelenggara reklame itu bukan anggota asosiasi,” urai Tamba.
Kedua, selama ini ada syarat penyelenggara reklame harus melampirkan fotocopy Kepemilikan Tanah, seperti SHM atau SPPT.
Menurut Tamba, syarat itu sangat sulit dipenuhi. Sebab, penyelenggara reklame umumnya menggunakan tanah sewa. Pemilik lahan, kata dia, sulit menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah untuk difotocoppy.
"Kami mengusulkan, jika syarat fotocopy sertifikat tanah itu tak bisa dipenuhi, bisa dengan melampirkan fotocopy surat kontrak sewa tanah, atau fotocopy IMB jika menempel bangunan," pungkas Tamba. san
Komentar