PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

GPS: Sopir Taxi Online di Bali Ternyata Taat Hukum

Rabu, 30 Maret 2016

00:00 WITA

Denpasar

3920 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Paguyuban Angkutan Sewa Online (Pass On) di Bali mesadu ke DPD RI, mereka yang tergabung dalam aplikasi taxi online seperti Grab, Uber dan Gojek ini ditemui oleh anggota DPD RI Gede Pasek Suardika (GPS). Saat bertemu mereka menyatakan bahwa apa yang disebut oleh Persatuan Sopir Taxi Bali (Persotab) dan Aliansi Sopir Transport Bali mereka ilegal adalah tidak benar. Para sopir yang tergabung dalam Pass On ini menunjukkan bukti-bukti bahwa mereka bukanlah sopir taxi ilegal seperti yang dituduhkan oleh kelompok Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali selama ini.

GPS yang tidak percaya bahwa mereka legal, langsung menghubungi salah satu sopir yang tergabung di Grab yakni I Nyoman Darsana. Saat bertemu itulah, Nyoman Darsana menunjukkan beberapa bukti yang menyatakan bahwa mereka legal. Bukti-bukti tersebut antara lain, memiliki SIM A, Asuransi Jasa Raharja, no 33/1964/ jo no 17/1965, membayar pajak dalam bentuk Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR), Kartu Pengawasan Angkutan Sewa yang ditandatangani Gubernur Bali Made Mangku Pastika atas nama Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi I Ketut Artika dan kartu tanda kepemilikan ijin usaha angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor umum yang dikeluarkan Dinas Perhubungan kota Denpasar.

Ketua Pass On Bali I Wayan Sudiarsana, mengaku senang karena bisa menyampaikan tuntutan kepada DPD RI terutama pada GPS agar bisa memperjuangkan bahwa Pass On bukanlah sopir taxi online ilegal seperti yang dicap selama ini. 

"Saya senang tuntutan kami sudah disampaikan ke DPD agar diperjuangkan ke pusat apalagi adanya SK Gubernur ini teman-teman  merasa takut, meski belum ada sweeping mendengar jawaban pak Gubernur masih menunggu kajian dari pusat penurunan konsumen tidak ada malah naik," ungkapnya di DPD RI, Renon, Denpasar, Rabu (30/3).

GPS juga mengapresiasi adanya kelengkapan administrasi yang dimiliki para sopir yang tergabung dalam Pass On. Menurutnya adanya pro dan kontra lantaran adanya metodologi pemasaran masing-masing perusahaan berbeda-beda.

"Setelah kita uji mereka adalah warga negara yang taat hukum, tadi sudah kita uji satu orang ternyata mereka ijinnya lengkap, karena itu saya kira sikap Gubernur yang cepat-cepat buat SK larangan dan DPRD menurut saya langkah yang terburu kalau sudah memenuhi aturan seharusnya mereka dilindungi," katanya.

Lanjutnya,  karena perbedaan metodologi marketing bila di Bali ada beberapa yang tergabung dengan perusahaan travel. "Karena itu,  jika sudah kemajuan IT kita tidak bisa lawan dengan melihat kelengkapan ijin mereka tidak ada yang boleh melarang mereka mencari penghidupan," jelas politisi senior ini.

Menurutnya, untuk di Bali seharusnya para sopir taxi online ini disuport. Setahu GPS, rekomendasi dari pusat diberikan waktu hingga 2 bulan ini jangan merekrut sopir baru. Selain itu, dalam waktu 2 bulan para sopir taxi beraplikasi ini untuk segera melengkapi ijin. 

"Di Bali saya lihat mereka sudah memiliki ijin semua, dan surat Gubernur itu dikeluarkan tanpa verifikasi faktual yang sehat jadis seharusnya rekomendasi itu ditinjau kembali, kita akan balikan berdasarkan alat bukti yang ada," tandasnya.ids


Komentar

Berita Terbaru

\