ABG Nyolong Motor Gunakan Kunci Palsu
Senin, 28 Maret 2016
00:00 WITA
Denpasar
3198 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com– Kepolisian Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus kunci palsu. Para pelaku melakukan aksinya saat motor tidak dikunci stang. Bahkan salah satu pelaku ada yang masih dibawah umur yaitu 15 tahun.
Dijelaskan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wisnu Wardhana, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku curanmor dengan modus kunci palsu dalam jangka waktu dua hari berturut-turut. Pertama, hari Minggu (20/03) sekira pukul 21.00 wita malam, pelaku bernama Tuhfatul Ikhwan (26) alamat Jalan Raya Kesambi, Banjar Kesambi, Kerobokan, Badung ini nekat mengambil sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam bernopol DK 6568 FO, milik seorang pedagang bernama I Gede Pasek (26) yang beralamat di Jalan Gunung Batur, Gang Tunjung Biru Nomor 7 Pemecutan, Denpasar.
"Jadi modusnya pelaku mengambil motor dengan mudah karena tidak dikunci stang total kerugian sebesar Rp18 juta," ungkapnya di Denpasar, Senin (28/03).
Kronologisnya, kata Wardhana, pelaku mengambil dengan mudah kendaraan yang diparkir di pinggir jalan karena tidak terkunci stang dengan cara menaiki dan mendorong dengan menggunakan kakinya. "Setelah beberapa meter kurang lebih 4 meter diketahui oleh pemilik motor kemudian diteriaki maling dan selanjutnya diamankan oleh masyarakat sekitar kemudian dibawa ke kami," tukasnya.
Selain berhasil meringkus Tuhfatul, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku ranmor dibawah umur yaitu Leo Martin Maulana Putra (15), seorang pengangguran yang beralamat di Jalan Tukad Banyu Sari Gang Pelita I Nomor 15 Denpasar. Anak Baru Gede (ABG) ini ditangkap saat beraksi di Jalan Berlian Gang Pelita Nomor 25 Denpasar. Uniknya pelaku membuat kunci palsu demi mencuri sepeda motor tersebut.
"Jadi pelaku kita tangkap pada Senin (21/03) sekira pukul 07.00 wita, atas laporan korban ibu bernama Sumiati (45) alamat Jalan Berlian Gang Pelita I Nomor 25 Denpasar, BBnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah No Pol DK 5887 FR dan anak kunci palsu, kerugian kurang lebih Rp14 jutaan," katanya.
Lanjutnya, pelaku mengambil dengan mudah kendaraan yang diparkir di depan kos korban karena tidak terkunci stang dengan cara pelaku menuntun sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke kos orang lain dan kemudian dibuatkan anak kunci palsu di tukang kunci.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. ids
Komentar