Bali Kawal Revisi UU Perimbangan Keuangan
Kamis, 24 Maret 2016
00:00 WITA
Denpasar
2784 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com -Awal tahun ini, DPRD Bali telah menyampaikan rekomendasi kepada DPR RI terkait pokok-pokok pikiran revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kendati demikian, nasib revisi UU tersebut sangat bergantung proses politik di DPR RI.
"Kita tunggu kejelasan revisi undang-undang ini. Dan kita akan kawal terus aspirasi yang sudah kita serahkan ke DPR RI," kata Wakil ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Kamis (24/3).
"Kami juga akan terus mengingatkan DPR RI untuk mengakomodir pokok-pokok pikiran yang sudah kita sampaikan," imbuh Sugawa Korry, yang merupakan inisiator lahirnya Pansus Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 di DPRD Provinsi Bali.
Sebelumnya saat diskusi Komisi XI DPR RI dengan Pemprov Bali, Rabu (23/3), Sugawa Korry juga sempat menagih komitmen wakil rakyat di Senayan terkait revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini. "Saat diskusi, saya mengusulkan kepada Komisi XI untuk menindaklanjuti rumusan DPRD Provinsi Bali terkait revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," ucapnya.
Ia menambahkan, Bali dan beberapa daerah lainnya di Tanah Air, sangat berkepentingan agar UU itu segera direvisi. "Saat ini kami berpandangan bahwa UU Nomor 33 Tahun 2004 itu masih sangat tidak adil, terutama bagi daerah yang tidak punya potensi sumber daya alam seperti Bali," tegas politisi Partai Golkar asal Buleleng itu.
Pada kesempatan tersebut, Sugawa Korry kembali membeberkan beberapa pokok pikiran dalam rekomendasi yang disampaikan kepada DPR RI. Di antaranya agar merevisi Pasal 1 UU tersebut, terkait pengertian Sumber Daya Lainnya. DPRD Provinsi Bali mengusulkan agar mencantumkan sektor pariwisata termasuk di dalamnya, agar Bali mendapat pembagian dana hasil dari sektor pariwisata.
Selain itu, diusulkan agar direvisi Pasal 6 Ayat (2), penambahan Pasal 7A, Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (4), penambahan Pasal 22A, perubahan Pasal 13 dan lainnya. "Intinya revisi hal yang mendesak, mengingat dari kajian teori keadilan, desentralisasi, keberlakuan hukum dan konsep good governance, UU tersebut sangat tidak adil untuk Bali sehingga sangat layak untuk direvisi," pungkasnya. san
Komentar