Pengedar Narkoba Jaringan Tiga Pulau Diringkus di Bali
Selasa, 22 Maret 2016
00:00 WITA
Denpasar
4547 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Dua pengedar narkoba sebut saja Imam (34), dan Erik (35) ditangkap Polresta Denpasar pada tanggal 21 Maret 2016, sekira pukul 01.00 Wita dini hari lalu. Keduanya merupakan pengedar antar pulau dari pulau Jawa, Bali dan Aceh.
Hal ini dikatakan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, yang didampingi Kasat Narkoba, Kompol Gede Ganefo. Menurutnya kedua tersangka merupakan pengedar yang cukup besar.
Hal ini diketahui dari barang bukti (BB) yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 909,58 gram dan 5 butir ekstasi, jika barang tersebut dijual belikan nilainya sebesar Rp1,6 Miliar.
“Pertama yang kami tangkap adalah pria bernisal I kemudian kami lakukan pengembangan dan disana kami menangkap pria berinisial E,” katanya, di Denpasar, Selasa (22/3).
Imbuhnya, tersangka Imam merupakan pengedar pertama, kemudian memiliki anak buah yang bernama Erik. Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan adanya informasi dari masyarakat, dengan ciri-ciri kulit sawo matang, rambut sosoh, perawakan sedang, dan sering menawarkan narkoba dan mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Tukad Pakerisan, dari sana pihaknya mengaku melakukan pengintaian terhadap pelaku bernama Imam.
Ia menjelaskan, untuk tersangka Erik ditangkap di Jalan Dewata sekira pukul 02.30 Wita, pada hari yang sama. Erik ini bahkan mengedarkan narkobanya hingga Jawa Timur yaitu di Banyuwangi.
"Waktu mereka diperiksa ditubuhnya tidak ditemukan apa-apa. Tapi saat kami geledah kamar kostnya ternyata ada sabu yang beratnya hampir 1 Kilogram. Atas penggagalan peredaran narkoba ini kami berhasil menyelamatkan 4.550 jiwa,”ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 , Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ids
Komentar