PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

PDIP Jadikan Bali Pilot Project Program Semesta Berencana

Selasa, 22 Maret 2016

00:00 WITA

Denpasar

3155 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - PDIP saat ini tengah mengupayakan untuk menghidupkan kembali Program Nasional Semesta Berencana, baik di tingkat pusat maupun daerah. Program ini merupakan konsep pembangunan dari Presiden Soekarno, yang dibahas dengan Dewan Pakar Ekonomi tahun 1961 silam.

Untuk mewujudkan Program Nasional Semesta Berencana ini, PDIP telah menjadikan Bali sebagai pilot project. Untuk hal ini, DPD PDIP Bali sudah beberapa kali melakukan pembahasan. Prinsipnya, Bali siap untuk menjadi proyek percontohan.

Hal ini dibenarkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Kadek Diana, di Denpasar, Selasa (22/3). Menurut dia, Program Nasional Semesta Berencana ini memuat konsep lengkap pembangunan Indonesia yang berbasis ajaran Trisakti, yakni berdikari di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.

"Program Nasional Semesta Berencana ini memiliki lima program prioritas, yakni (1) sandang, pangan dan papan; (2) pendidikan dan kesehatan; (3) tenaga kerja dan jaminan sosial; (4) agama, adat dan budaya; dan (5) pariwisata," papar politisi asal Gianyar itu.

Lima program prioritas itu, demikian Kadek Diana, menjadi acuan dalam penyusunan program pembangunan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. "Program prioritas ini sama di setiap daerah. Program turunannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, tapi tetap mengacu pada lima program prioritas itu," tandasnya.

Hanya saja, Kadek Diana menolak untuk membeberkan program yang khusus untuk diterapkan di Bali yang tengah digodok di DPD PDIP Bali. "Itu nanti akan dibawa ke Rakerda (Rapat Kerja Daerah) DPD PDIP Bali," ucapnya.

Ia menambahkan, Program Nasional Semesta Berencana ini akan diterjemahkan di daerah dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD yang berlaku lima tahun ini, harus disusun paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

"Setelah RPJMD, proses selanjutnya membuat Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Rapetada). Tahapannya, dengan menyusun RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah), RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD, penyusunan KUA/ PPAS, menyusun RAPBD dan penetapan APBD," urai Kadek Diana.

Setelah menyusun Program Nasional Semesta Berencana, proses selanjutnya adalah perjuangan politik. "PDIP mendorong amandemen terbatas UUD 1945, untuk mengakomodir Program Nasional Semesta Berencana ini," pungkasnya. san


Komentar

Berita Terbaru

\