Beh, Satpol PP Jaga Rumah Wakil Bupati Nyuri Uang
Selasa, 15 Maret 2016
00:00 WITA
Jembrana
4459 Pengunjung
suaradewata.com
Jembrana, suaradewata.com - Anggota Satpol PP Jembrana yang seharusnya menjaga keamanan Rumah Wakil Bupati Jembrana, namun malah melakukan pencurian uang di toko bangunan milik Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan yang berada didepan rumahnya di Desa Pangyangan, Kecamatan pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Dari informasi yang dihimpun, selasa (15/3) kejadian ini berawal dari adanya laporan dari kasir toko bangunanan milik Wakil Bupati Jembrana I Made kembang Hartawan yakni I Putu Budiasa,31 asal Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan ke Polsek Mendoyo karena kehilangan uang yang berada ditoko tempat bekerja pada Senin (14/3) sebesar Rp 16.243.000,00 yang terbungkus nota penjualan. Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan dari rekaman CCTV yang ada didalam toko terlihatlah jelas pelaku masih dengan seragam Pol PP mondar mandir didalam toko dengan mebawa lampu senter dan mengambil uang dalam laci, dari berdasarkan ciri-ciri orang dalam rekaman CCTV dipastikan oleh saksi-saksi pelakunya dikenal dan mengarah pada I Gede Adi Santika yang saat kejadian piket siang dirumah Wabup Kembang.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diamankan Senin (14/3) sekitar pukul 20.00 Wita pelaku yang tidak ada dirumahnya dan hendak melarikan diri ke Denpasar berhasil diciduk dijalan didekat rumahnya. Pelaku yang ditemui Selasa (15/3) kemarin di Polsek Pekutatan mengaku masuk kedalam toko yang terletak diseberang selatan Kediaman Wabup Kembang saat toko sudah tutup dengan sebelumnya mengambil kunci toko diloker yang ada dikamar tamu Wabup Kembang, tetapi ia tidak tahu jika didalam toko ada CCTV. Awalnya botol yang sudah 7 tahun menjadi pegawai kontrak Pol PP ini berencana menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli bahan bangunan tetapi justru digunakan untuk berfoya-foya di kafe dan untuk membeli senapan angin serta dua ekor babi. Bahkan ia sempat menyembunyikan sebagian uang hasil curian diselokan di Pinggir Jalan sekitar Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo yang hingga kini masih belum diketemukan. “Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Pekutatan Kompol KS Yoga.dep
Komentar