PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Konflik Kabel SUTT, Legislator Sodok PLN dan Bupati Buleleng

Minggu, 13 Maret 2016

00:00 WITA

Denpasar

3835 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasarsuaradewata.com - Konflik pemasangan kabel SUTT Celukan Bawang, terus berlanjut. Ini dipicu karena PT PLN ingkar janji untuk memindahkan pemasangan kabel SUTT Celukan Bawang ke luar Kampung Barokah. Sementara di sisi lain, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana juga terkesan lepas tanggungjawab sesuai komitmen awal.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan. Dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (13/3), Tirtawan menegaskan, sesuai kesepakatan PT PLN bersama warga Barokah dan Pemkab Buleleng pada 27 Februari 2015 lalu, maka pemasangan kabel SUTT itu harus dipindahkan terhitung setelah tanggal 27 Februari 2016.

Dalam kesepakatan itu juga disebutkan bahwa pemasangan kabel SUTT melalui Kampung Barokah hanya dalam jangka waktu 1 tahun, yakni sejak 27 Februari 2015 hingga 27 Februari 2016. Apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, maka PT PLN wajib memindahkan pemasangan kabel SUTT itu di sebelah barat Kampung Barokah.

Beberapa hari terakhir, menurut Tirtawan, warga Barokah terus mendesak agar pemasangan kabel SUTT itu segera dipindahkan. Bahkan, LBH Bali juga "turun gunung" untuk mengadvokasi perjuangan warga Kampung Barokah. "Ini bukti bahwa PLN sesungguhnya telah ingkar janji," tandas Tirtawan.

Selain PT PLN, menurut dia, Bupati Agus Suradnyana juga seharusnya bertanggungjawab dalam konflik tersebut. Pasalnya dalam berita acara kesepakatan pada 27 Februari 2015, Bupati Agus Suradnyana menjamin dan bertanggungjawab atas pemasangan kabel SUTT melalui Kampung Barokah hanya dalam jangka waktu 1 tahun.

Bahkan menindaklanjuti berita acara kesepakatan itu, pada 26 Oktober 2015, Bupati Agus Suradnyana juga mengirim surat ke PT PLN Pusat. "Surat itu intinya untuk mengingatkan kesepakatan yang telah dibuat dengan warga dan Pemkab Buleleng," papar Tirtawan.

Ironisnya, saat PT PLN ingkar janji, Bupati Agus Suradnyana juga terkesan lepas tangan. Bahkan ada kecenderungan, politisi PDIP itu malah berpihak kepada PT PLN. Ini dibuktikan ketika pada tanggal 3 Februari 2016, Bupati Agus Suradnyana mengundang warga untuk membahas masalah tersebut.

"Dalam rapat tersebut, Bupati Agus Suradnyana malah meminta warga untuk merelakan kabel SUTT dengan tegangan 150 Kv tersebut tetap dipasang melintasi permukiman," urai Tirtawan.

"Warga merasa diintimidasi dengan ancaman pemadaman di seluruh Bali selama satu bulan yang akan dilakukan PLN untuk memindah kabel SUTT itu. Ini artinya bupati sekarang sudah tidak lagi berpihak dengan warga di Desa Celukan Bawang yang rumahnya dilintasi kabel SUTT. Sekarang malah berpihak kepada PLN," imbuh politisi Partai NasDem asal Buleleng itu.

Ia menilai, sikap ini menunjukkan inkonsistensi Bupati Agus Suradnyana. Apalagi sebelumnya, orang nomor satu di Bumi Panji Sakti itu sudah menandatangani berita acara kesepakatan dan surat yang intinya menekan PLN agar tunduk pada kesepakatan itu.

"Itu bahkan ada stempelnya. Ada logo garuda, sebagai lambang negara. Tapi rakyat ternyata dibohongi. Baik PLN maupun bupati sama-sama ingkar janji," pungkasnya.san


Komentar

Berita Terbaru

\