Serapan Anggaran Rendah, Dewan Kecewa
Jumat, 11 Maret 2016
00:00 WITA
Denpasar
4105 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - DPRD Bali sangat kecewa dengan rendahnya serapan anggaran dari APBD Provinsi Bali Tahun 2016, hingga awal Maret ini. Itu sebabnya sebelum Hari Raya Nyepi lalu, Pimpinan DPRD Bali mengundang eksekutif untuk mengevaluasi secara khusus serapan anggaran yang tersendat tersebut.
"Dari evaluasi kami, jalannya APBD Bali 2016 baru 5-6 persen. Ini agak terlambat. Idealnya dari hitung-hitungan waktu, serapan anggaran sudah seharusnya 10-15 persen," kata Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, di Denpasar, Jumat (11/3).
Menurut politisi PDIP asal Tabanan itu, lembaga dewan mengharapkan agar eksekutif terus menggenjot serapan anggaran tersebut. Paling tidak, serapan anggaran diupayakan sesuai target, sehingga program-program yang telah dirancang dan disepakati eksekutif bersama legislatif dapat berjalan optimal.
Wiryatama tak menampik, belum optimalnya serapan anggaran ini tentu menjadi catatan eksekutif. "Memang ini baru awal Maret. Tetapi kita ingin pihak eksekutif mengevaluasi penyerapan anggaran yang kita anggap belum ideal ini," tandas mantan Bupati Tabanan dua periode itu.
Salah satu kendala belum optimalnya serapan anggaran ini, lantaran pencairan dana hibah dan bansos yang dialokasikan pada APBD Bali 2016 justru tertunda. Dari total 4.342 proposal hibah yang diajukan kelompok masyarakat ke DPRD Provinsi Bali misalnya, baru 723 proposal yang sudah terverifikasi. Sementara sisanya masih harus diperbaiki kembali.
Menariknya dari total 723 proposal yang sudah terverifikasi ini, sejauh ini belum dapat dicairkan dananya. Pencairan dana hibah ini ditunda, demikian Wiryatama, karena Tim Pemantau dan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi Bali yang diketuai Kajati Bali memberi signal terkait hal tersebut.
"Ada signal Kajati Bali, agar menunda pencairan dana hibah sementara waktu. Kajati ingin mencermati dasar hukum untuk pencairan hibah/ bansos, untuk menjaga-jaga agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari," ujar Wiryatama.
Selain permintaan dari Kajati Bali, tertundanya pencairan hibah ini juga masih menunggu aturan baru terkait pencairan hibah/ bansos. "Saya dengar berita akan ada perubahan Permendagri 23. Mudah-mudahan cepat kelar," pungkas Wiryatama.san
Komentar