PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gugatan Pengusaha Mikol Jalan Terus

Jumat, 11 Maret 2016

00:00 WITA

Denpasar

3749 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasarsuaradewata.com - Perda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mikol) di Provinsi Bali, telah ditetapkan DPRD Bali dalam rapat paripurna belum lama ini. Bersamaan dengan itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai peraturan peralihannya.

Menariknya meski Perda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 ini ditelah ditetapkan dan Pergub juga telah diteken Gubernur Mangku Pastika, namun gugatan hukum terhadap Presiden Joko Widodo, Gubernur Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali, justru jalan terus. Gugatan yang dilayangkan Direktur PT Zero Spirit Wayan Suteja di Pengadilan Negeri Jakarta itu belum dicabut, sejauh ini.

Hal ini dibenarkan Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, di Denpasar, Jumat (11/3). "Perusahaan perdagangan Mikol ini melayangkan gugatan, karena merasa dirugikan akibat Perda Mikol. Namun setelah Perda Mikol ini dicabut, proses hukum di pengadilan masih berjalan," jelas politisi PDIP asal Tabanan itu.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu telah digelar kembali sidang lanjutan atas kasus ini. Ketika itu pihak tergugat (Presiden Joko Widodo, red) dan pihak turut tergugat dalam hal ini Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali diwakili oleh kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta.

"Ketika itu, pengacara kami membawa bukti baru berupa rancangan Pergub. Karena itu hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat," urai Wiryatama.

Dalam sidang selanjutnya, imbuh Wiryatama, pihaknya akan membawa bukti baru berupa Perda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 serta Pergub yang sudah diteken Gubernur Mangku Pastika.

"Kami optimis, dengan adanya Pergub yang sudah ditandatangani Gubernur, pihak penggugat tak akan melanjutkan proses hukum atas kasus ini. Apalagi kita juga sudah menetapkan Perda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 yang menjadi dasar gugatan hukum pihak penggugat," tandas mantan Bupati Tabanan dua periode itu.

Seperti diketahui, kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2012 dipandang telah merugikan para pengusaha Mikol. Itu sebabnya, Direktur PT Zero Spirit Wayan Suteja melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta. Gugatan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, serta Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali sebagai pihak turut tergugat.

"Perusahaan itu menggugat, karena merasa bisnisnya dirugikan dengan kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2012," ujar Wiryatama.san


Komentar

Berita Terbaru

\