PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Simpan Sabu, Tiga Pedagang Dibekuk

Minggu, 06 Maret 2016

00:00 WITA

Denpasar

4199 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com -  Tiga orang pedagang masing - masing berinisial HA (22), SA (29) dan JU (26) dibekuk anggota Saturan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar karena membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu - sabu. Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah paket sabu-sabu.

Penangkapan pertama terhadap HA di seputaran Jalan Gunung Batur Denpasar, Selasa (1/3) pukul 17.00 Wita. Penangkapan terhadap pedagang sepatu ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tinggal di seputaran Jalan Subur Gang Mirah Hati Denpasar sering memakai narkoba jenis sabu - sabu. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu - sabu yang disimpan di dalam saku celana yang sedang dipakainya.

"Dia (tersangka - red) mengaku memakai narkoba sejak bulan Agustus 2015 dengan alasan untuk penambah semangat dalam berdagang. Dan setelah diinterogasi, dia mengaku mendapatkan sabu - sabu itu dari temannya berinisial SA," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, di Denpasar, Minggu (6/3).

Atas pengakuannya tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA di tempat kosnya di seputaran Jalan Ahmad Yani Denpasar pada pukul 18.30 Wita. Dari kamar kos pedagang kain ini, polisi menemukan barang bukti 4 paket sabu - sabu. Ia juga berstatus sebagai pemakai dan mengkonsumsi barang haram itu sejak setahun yang lalu dengan alasan untuk menambah semangat dalam berdagang. Barang bukti sebanyak itu dibeli seharga Rp800 ribu dari seseorang yang tidak ia kenal via telepon dan modus pengambilan dengan cara tempelan.

"Ini yang masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari asal usul barang ini. Kita masih dalami keterangan tersangka," ujar Ganefo.

Selanjutnya, Kamis (3/3) pukul 16.00 Wita polisi menciduk JU di Traffic Light Jalan Merpati Denpasar. Dari tangan pedagang baju online ini polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu - sabu dengan berat total 1,70 gram dari dalam saku celana yang sedang dipakainya. Kepada petugas, ia  mengaku hanya sebagai kurir dari orang yang tidak dikenalnya melalui telepon dan untuk sekali antar sabu - sabu dengan upah Rp50 ribu untuk sekali antar. Residivis kasus pengeroyokan ini mengaku sebagai kurir antar sabu - sabu sejak 3 bulan yang lalu setelah menghirup udara bebas dari Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan - red). Ia mengaku sebagai kurir barang haram tersebut untuk menambah uang makan dan bayar kost.

"Kita juga masih dalami keterangannya terkait pengakuannya dapat barang ini dari orang yang tidak ia kenal. Kita tetap lakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya," tukas mantan Kasat Intel ini. ids


Komentar

Berita Terbaru

\