Anak Mantan Ketua DPRD Bangli Dihajar Pemuda Mabuk
Senin, 22 Februari 2016
00:00 WITA
Bangli
6047 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Prilaku dua pemuda asal Sidembunut, Bangli ini benar-benar tidak pantas ditiru. Karena mabuk, pelaku justru nekat menganiaya anak oknum anggota DPRD Bangli yang notabene adalah pemilik dan pengelola Water Boom Sidembunut (WBS). Tragisnya, penganiayaan tersebut dilakukan setelah pelaku diijinkan masuk tanpa karcis. Atas kejadian itu, korban mengalami lebam-lebam setelah dihajar pelaku. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, koban pun melapor ke Polsek Bangli.
Dari informasi yang dihimpun di Mapolsek Bangli, pelaku masing-masing berinisial I Wayan R (24) dan Kadek U (23). Sementara korbannya adalah IB Yoga Prawaba Darma (21) dan IB Eka Darma (39) asal Lingk/Brahmana Pande, Kel.Cempaga, Kec/Kab.Bangli anak dari Anggota DPRD Bangli IB Mudarma yang juga mantan Ketua DPRD Bangli. Kronologis kejadian, bermula pada hari Minggu (21/02) pukul 17.30 wita. Saat itu, salah satu tersangka I Wayan R masuk ke WBS dalam keadaan mabuk. Selanjutnya, karena karyawan yang jaga di pintu masuk mengetahui tersangka dalam keadaan mabuk, yang bersangkutan pun diijinkan masuk tanpa karcis.
Namun sesampainya didalam, tersangka justru keluar lagi memanggil tersangka lainnya Kadek U. Selanjutnya, keduanya masuk lagi sesampainya di pintu masuk dan bertanya kepada korban dengan mengatakan ngapain lihat-lihat (ngudiang nengeng). Dijawab oleh korban dak apa-apa ( sing kenken). Selanjutnya, cekcok persoalan tersebut, berbuntut penganiayaan. Salah seoarang justru langsung mengambil dan memegang leher korban lalu ditarik keluar dan dipukul oleh tersangka hingga mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri atas.
Dari informasi di masyarakat, saat kejadian IB Raka Mudarma yang juga ada di lokasi, sempat berusaha melerai penganiayaan yang menimpa anaknya tersebut. Namun karena kedua pelaku dalam keadaan mabuk justru tidak menggubrisnya. Lebih lanjut, mengetahui adik dan ayahnya, terlibat dalam masalah, IB Eka Putra yang juga mencoba melerai justru terkena pukulan dari pelaku sehingga mengalami luka lebam pada bagian wajahnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun selanjutnya melaporkan ke Polsek Bangli. Kapolsek Bangli, Kompol. Dewa Gede Mahaputra saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut. Tindak lanjut dari itu, pihaknya mengaku sudah memerika saksi-saksi serta memintakan visum korban ke RSU Bangli. “Sementara untuk kedua tersangka, kita sudah berhasil mengamankannya. Keduanya sedang diperiksa petugas,” ungkapnya. Sejauh ini, dijelaskan Kapolsek Kompol Dewa Mahaputra, belum ada upaya mediasi kasus tersebut. “Korban berencana akan tetap melanjutkan kasus ini,” tegasnya. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman paling tinggi lima tahun penjara. (ard)
Komentar