Angkut Minyak Curah, Pick Up Diamankan
Jumat, 19 Februari 2016
00:00 WITA
Buleleng
4019 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com– Sosialisasi dan penegakan Permendag No.80 tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan mulai akan diterapkan. Imbasnya, peredaran minyak goreng curah dipasaran mulai dilarang. Meski saat ini, masih dalam tahap sosialisasi, namun penangkapan untuk mengurangi peradaran minyak curah mulai dilakukan. Buktinya, jajaran Reskrim Polres Bangli berhasil mengamankan lima drum minyak yang diduga minyak curah, Rabu ( 17/2).
Minyak tersebut diangkut menggunakan mobil Cary Nopol DK 9930 KD. Kini mobil berserta minyak ditaruh di halaman parkir Mapolres Bangli . Bertalian dengan kasus ini , beberepa petugas bagian reskrim saat dikonfirmasi enggan memberikan informasi soal pengamanan minyak itu.
Menurut informasi, mobil yang mengangkut lima drum minyak curah diamankan saat melintas di jalur Bangli-Gianyar tepatnya di wilayah Desa Bunutin. Saat dihentikan, pengendara tidak bisa menunjukan dokumen, selanjutnya minyak berserta mobil digiring ke Mapolres Bangli .
KBO Reskrim Polres Bangli, Iptu Ketut Purnawan saat dikonfirmasi Kamis (18/2), mengaku belum mendapat laporan secara rinci terkait masalah pengamanan mobil itu .Dikatakan, petugas sedang melakukan telaahan terhadap kasus itu. Pantauan di Mapolres Bangli, sebelumnya kondisi mobil berserta lima drum minyak itu tanpa penutup mungkin takut diguyur hujan maka pemilik kemudian menutup hampir seluruh badan mobil dengan menggunakan terpal warna hijau.
Sebelumnya saat sosialisasi yang dilakukan Disperindag Bangli di pasar Kidul, aturan pelarangan minyak curah dipasaran akan diefektifkan mulai tanggal 27 maret 2016. “Saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ditemukan ada peredaran minyak curah, tentunya akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kadisperindag I Nengah Sudibia. ard
Komentar