PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemkab Buleleng Lakukan Klarifikasi Masalah PLTU Celukan Bawang

Sabtu, 13 Februari 2016

00:00 WITA

Buleleng

7396 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalu Bagian Humas dan Protokoler melakukan klarifikasi pasca indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak PT. General Energy Bali (GEB) di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang terletak di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Jumat (12/2).

Proyek investasi yang dikerjakan China Huadian Engineering Co Ltd dengan kapasitas produksi daya 300 Mega Watt ini berulangkali diprotes oleh warga Desa Celukan Bawang atas asap hitam yang mengepul dibalik cerobong asap di PLTU tersebut.

Klarifikasi dalam bentuk surat elektronik yang disampaikan pihak Humas Pemkab Buleleng yang dinahkodai Made Supartawan menegaskan tiga poin penyampaian atas indikasi pencemaran yang berlangsung dan aktifitas PLTU Celukan Bawang.

Dalam poin pertama dikatakan PT. GEB pada tanggal 18 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016 melakukan shut down (Mematikan mesin) pada sistem boiler II karena ada perawatan dan perbaikan mesin. Sehingga, munculnya asap hitam dari cerobong PT. GEb akibat mesin yang diopersionalkan kembali pada tanggal 30 Januari 2016. Asap tersebut pun merupakan merupakan bentuk kegiatan pemanasan awal pada sistem boiler II (Nama mesin pada PLTU, red).

Dalam poin kedua pihak Humas Pemkab Buleleng kemudian menyampaikan hal yang intinya menjelaskan terjadi perbaikan mesin pada Boiler I yang pada tanggal 11 Februari 2011 dihidupkan sehingga menghasilkan asap hitam.

Sementara itu, pada poin ketiga kemudian dijelaskan yang intinya perbaikan dan perawatan mesin milik PT. GEB membutuhkan waktu yang cukup lama bahkan lebih dari tiga hari. Sehingga, pada saat dihidupkan membutuhkan tenaga dengan suplai bahan bakar solar sampai menghasilkan 30 persen beban listrik yang akan disuplai kepada pihak PLN.

Setelah menghasilkan listrik 30 persen, bahan bakar yang awalnya menggunakan solar kemudian diganti dengan bahan bakar batubara. Dan dalam proses pemanasan awal membutuhkan waktu kurang lebih selama dua jam hingga oprasional mesin stabil.

Terkait dengan penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik dan bertolak belakang dengan nama pembangkit listrik tenaga uap yang diusung PT.GEB dalam bisnis energinya tersebut, General Affair PT. GEB yakni Putu Sinyen yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng, belum mau memberikan klarifikasi. Ia pun mematikan telepon seluler pasca beberapa kali dikonfirmasi via telepon.

Dalam sebuah pesan singkat melalui nomor pribadinya Sinyen menulis “Ngak, alnya, rame tempat org meninggal, besok tak impo,thx”. Yang mungkin bisa diartikan maksudnya yakni “Tidak, soalnya ramai tempat orang meninggal. Besok akan diinformasikan. Terima kasih”.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konflik yang terjadi di PTLU Celukan Bawang bukan sebatas pada kekhawatiran pencemaran udara dari cerobong asap pembangkit listrik tenaga uap yang memberikan suplai listrik kepada perusahaan listrik milik BUMN ini. Permasalahan perlindungan tenaga kerja serta rekruitmen yang bermasalah merupakan gambaran konflik yang terjadi di PT. GEB.

Beberapa aksi warga pun sempat mencuat dan membuat sibuk aparat kepolisian melakukan pengamanan. Bahkan beberapa kali mediasi resmi pun berlangsung di Kantor Perbekel Desa Celukan Bawang terkait konflik yang berlangsung di kawasan tersebut. Bukan sebatas aksi pemblokiran jalan, tetapi aksi lain bahkan penolakan terhadap keberadaan Putu Sinyen pun pernah mewarnai kemarahan warga. Dimana, sempat terpasang spanduk yang bertuliskan ucapan tidak senang terhadap Sinyen.

Kapolres Buleleng, AKBP. Harry Haryadi Badjuri, yang sempat dikonfirmasi terhadap konflik PT. GEB dengan masyarakat sekitar mengaku enggan berkomentar. Dalam rekaman wawancara yang sempat dilakukan suaradewata.com sempat dikatakan, pihaknya hanya bertanggung jawab sebatas pada keamanan masyarajat dan PTLU Celukan Bawang. Menurutnya, sepanjang masuk ke ranah pelanggaran atau tindak pidana, pihaknya mengaku siap untuk melakukan proses hukum.adi


Komentar

Berita Terbaru

\