KPU Denpasar Umumkan DPB dari Juli ke Agustus Mengalami Penurunan

  • 01 September 2022
  • 17:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1489 Pengunjung
Pelaksanaan Rapat pleno Daftar Pemilihan Berkelanjutan (DPB) KPU Denpasar bulan Agustus di ruang rapat lantai 2 kantor KPU Denpasar, Selasa 30 Agustus 2022

Denpasar, suaradewata.com - KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus 2022 di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU Kota Denpasar yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubag, dan Operator Sidalih. Kegiatan ini mempedomani Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Surat Edaran KPU RI No 17 tahun 2022 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 613 tahun 2022 pada Selasa, 30 Agustus 2022.

DPB bulan Juli 2022 menjadi basis data untuk DPB bulan Agustus 2022, dengan bertambah 62 pemilih baru yang bersumber dari tanggapan masyarakat dan saran masukan dari Partai Bulan Bintang. Sementara pemilih yang dicoret dari DPB bulan Agustus 2022 merupakan data hasil pemadanan DPB Semester II tahun 2021 KPU dengan data Kependudukan Kemendagri yang  terdiri dari 1.153 pemilih meninggal (TMS Kode 2) hasil penyandingan oleh Disdukcapil Kota Denpasar, 1 pemilih ganda (TMS Kode 3) hasil koordinasi dengan KPU Kota Palu, dan 7 pemilih kategori data tidak padan (TMS Kode 9 : Bukan Penduduk) hasil verifikasi faktual dan penyandingan data melalui web portal Cek NIK.

Dengan demikian jumlah DPB bulan sebelumnya sebesar 435.712 pemilih, pada bulan Agustus 2022  turun menjadi 434.613 dengan rincian 214.124 pemilih laki-laki dan 220.489 pemilih perempuan.

Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menyampaikan harapan kepada masyarakat, instansi terkait, organisasi masyarakat, dan partai politik agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan PDPB sebagai persiapan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 yang dijadwalkan dalam PKPU 3 tahun 2021 akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 s.d 21 Juni 2023. 

 Ia menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam DPB secara offline dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Denpasar, Jl Raya Puputan  atau secara online melalui aplikasi Lindungihakmu, Website  kota [email protected] dan www.lindungihakmu.kpu.go.id maupun WA Layanan 0821 4639 1655.

DPB bulan Agustus 2022 diumumkan di papan pengumuman, media sosial, dan website KPU Kota Denpasar.ran/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER