Belum Lama Dapat Pengampunan dari Kejaksaan, Malah Nekat Mencuri Lagi

  • 01 September 2022
  • 12:20 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1879 Pengunjung
I Ketut Darmawan digelandang petugas Reskrim Polsek Sukawati karena melakukan pencurian alat gamelan. sd/gus

Gianyar, suaradewata.com - I Ketut Darmawan rupanya tidak kapok - kapok melakukan pencurian, padahal sebelumnya dirinya telah mendapatkan keadilan restorasi dari Kejaksaan Negeri Gianyar di pertengahan bulan Juni 2022 atas kasus pencurian di tempatnya bekerja. Apapun alasannya, kali ini pria berusia 30 tahun tersebut dipastikan tidak mendapatkan pengampunan lagi.

Informasi yang didapatkan, kasus pencurian kedua kalinya dengan pelaku I Ketut Darmawan berawal dari laporan Yayasan Jambe Agung di Batubulan, kecamatan Sukawati yang melaporkan kehilangan seperangkat gamelan/gong diantaranya, 4 Set/Tungguh 

Daun Gangsa, 4 Set/Tungguh Daun Kantil, 2 Set/Tungguh Daun Jegog, 2 Set/Tungguh Daun Calung, 1 Set/Tungguh Daun Ugal, 1 Set/Tungguh Daun Penyacah, 8 buah Reong, 4 buah Ceng-Ceng, 1 Buah Kempli, dan 1 Buah Klenang dengan kerugian sekitar Rp 100 Juta. Laporan kehilangan dilaporkan ke Mapolsek Sukawati pada tanggal 19 Agustus 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dengan mencari informasi ke tempat-tempat pengerajin gamelan/gong di sekitar wilayah Gianyar, Klungkung dan Badung. Unit Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin oleh AKP I Gusti Agung Alit Sudarma, lalu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang identik dengan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Sukawati pernah datang untuk menjual Gambelan/Gong ke tempat pengerajin Gambelan/Gong di wilayah Klungkung.

"Berbekal dari informasi tersebut lalu Tim Opsnal Polsek Sukawati mengidentifikasi ciri-ciri pelaku tersebut yang mengarah kepada residivis yang bernama I Ketut Darmawan yang berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Batur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati," ungkap Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya, Kamis (1/9/2022).

Setelah dilakukan pengembangan, residivis pencurian laptop ini mengakui telah 3 kali melakukan pencurian alat gamelan/gong, diantaranya di Yayasan Jambe Agung dengan kerugian Rp. 100Juta, di Stage Barong Pura Puseh, Desa Batubulan dengan kerugian Rp 15 Juta dan di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan dengan kerugian Rp 7,5 Juta.

"Hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar hutang, bermain judi Online, membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kompol Decky. Modus pelaku melakukan pencurian, dengan cara memanjat trali besi lalu memotong tali pengikat Daun Gambelan/Gong dengan menggunakan pisau lalu membungkus Daun Gambelan/Gong dengan menggunakan karung plastik, lanjutnya.

Apapun kini alasan pelaku melakukan pencurian, membuat aparat penegak hukum menerapkan pasal 363 (1) ke-5 subsider pasal 362 jo pasal 65 (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara, tegas perwira melati satu yang belum sebulan menjadi Kapolsek Sukawati ini. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER