Pria Ausie Jambret Tas Turis di Kuta Dibui Tinggal 2 Minggu

  • 10 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1926 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com  -Pria asal Australia, Matthew Richard Wood (24) yang nekad melakukan aksi jambret di Desa Canggu, Kuta Utara, terhadap wisatawan asal kanada, Soraya Dergham (korban) dijatuhi hukuman selama empat bulan penjara.

Setidaknya dengan putusan tersebut, terdakwa yang setiap sidangnya selalu dihadiri kedua orang tuanya hanya tinggal menjalani hukuman mendekam di Lapas Kerobokan lagi 13 hari saja.

"Mengadili terdakwa bersalah dna menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara," ketok palu hakim yang dibacakan Made Purnami Dewi,SH.MH di ruang sidang Candra, Kamis (10/10).

Putusan ini lebih ringan selama 30 hari atau satu bulan penjara dari tuntutan Jaksa Nyoman Triarta Kurniawan,SH yang menuntutnya hanya selama lima bulan penjara dan menyatakan terdakwa bersalah Sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Tentang tindak pidana pencurian mengambil dengan paksa barang milik orang lain.

Perbuatan terdakwa ini dilakukan pada 19 Juni 2019, Pukul 22.30 WITA di Jalan Nelayan, Desa Canggu terhadap korban Soraya Dergham yang saat itu bersama temannya Sophie Emma saat berjalan di trotoar lalu dipepet oleh terdakwa bersama temannya Dean (DPO).

Terdakwa saat itu dibonceng temannya Dean yang berkenalan dengan korban bahwa dirinya berasal dari Australia. Baru mengobrol sebentar terdakwa kemudian memaksa menarik tas milik korban dan terdakwa kabur dibonceng temannya menggunakan motor Honda Vario DK-4210-FAM.

Korban berupaya menjerit minta tolong sambil mengejar terdakwa dan sempat dibantu saksi I Wayan Sumertha Yasa untuk mengejar terdakwa dengan sepeda motornya.

Saat kejadian itu, bule ini sempat dihakimi massa namun bersyukur petugas kepolisian dari Polsek Kuta Utara cepat tiba di lokasi dan mengamankan terdakwa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER