Pelaku Percobaan Perkosaan Wanita di Kamar Mandi Dihukum 6 Tahun

  • 10 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1898 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Adi Aprianto (32) pria asal Tanjung Karang yang melakukan tindakan percobaan perkosaan dan penganiayaan terhadap korban berinisial KCM (21) yang sedang mandi pada Kamis (10/10) dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara,SH.MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana tertuang dalam  Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Mengadili terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagai tertuang dalam dakwaan. Menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara," ketok Palu hakim di ruang sidang  Candra.

Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH selaku JPU yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 7 tahun menyatakan menerima putusan hakim. Hal senada juga disampaikan terdakwa sekaligus mengucapkan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

Dalam dakwaan perbuatan terdakwa melakukan percobaan pencabulan dan penganiayaan berat terhadap korban dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2019, Pukul 13.10 Wita.

Berawal dari terdakwa yang melihat korban masuk kamar mandi. Dimana sebelumnya terdakwa mengaku kerap mengintip korban saat sedang mandi. Namun saat terakhir mengintip, korban mendengar suara janggal dari kamar mandi sebelah.

Merasa aksinya ketahuan, terdakwa langsung loncat masuk ke kamar mandi. Korban sempat minta tolong, namun terdakwa terus mendekap korban hingga akhirnya keduanya jatuh di lantai kamar mandi.

"Karena korban terus berteriak, terdakwa langsung mencekik lehernya korban dan memukul bagian kepala serta muka korban dengan palu sebanyak empat kali," sebut Jaksa.

Tidak hanya itu, terdakwa yang saat itu membawa gunting juga menusuk korban kearah perut, lengan kiri, kepala korban serta bagian bahu.

Dalam kondisi berlumuran darah, korban yang ditindih oleh terdakwa masih terus berusaha berontak dan berteriak. Tetangga korban Endang Suresmi mendengar ada teriakan mita tolong langsung menuju ke arah teriakan (kamar mandi).

Saksi Endang yang melihat kejadian itu juga turut berteriak mita tolong tetangga. Hingga akhirnya terdakwa berhasil kabur, sementara tetangga korban langsung membawa korban ke RSAD di Soedirman.

Setelah sempat viral di medsos, terdakwa akhirnya berhasil diamankan Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95 Denpasar Selatan, tempat tinggal paman terdakwa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER